Hutang piutang dengan jaminan tanah

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.