Achmad Masrul

Putusan MA No. 2743 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penyalahgunaan uang

Para Pihak: 
Handi Sujanto VS Ir. Bambang Riyadi Soegomo

Nomor Putusan: 
2743 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menerima eksepsi tergugat; (Dalam Pokok Perkara) : - Menyatakan tergugat penggugat tidak diterima; - Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilaksanakan menunjuk berita acara sita jaminan tanggal 1 Mei 1993 dan 9 Juli 1993; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam suatu tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000-,

Kaidah Hukum: 
Yang berhak menentukan untung rugi suatu perusahaan adalah rapat umum pemegang saham dan diaudit akuntan publik. Gugatan ganti rugi yang diajukan oleh direktur utama perusahaan tanpa ada pengesahaan dari rapat umum pemegang saham dan audit dari akuntan publik yang menyatakan perusahaan rugi, gugatan belum waktunya diajukan ke pengadilan.

Putusan MA No. 620 K/Pdt/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Permohonan Roya dan balik nama atas ekseskusi grosse akta hipotik

Para Pihak: 
Menteri Negara Agraria/Kepala BPN di Jakarta cq. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur di Surabaya cq. Kepala Kantor BPN Kabupaten Tulungagung VS Oen Kok Pwee

Nomor Putusan: 
620 K/Pdt/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-1999

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan eksepsi tergugat I, turut tergugat II, III dan ikut tergugat intervensi; Menyatakan Pengadilan Negeri Tulungagung, tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000.-

Kaidah Hukum: 
Bila yang digugat adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan obyek gugatan menyangkut perbuatan yang menjadi wewenang pejabat tersebut, maka yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut adalah peradilan Tata Usaha Negara bukan wewenang Pengadilan Negeri.

Putusan MA No. 516 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Jual beli dibawah tangan

Para Pihak: 
Perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi vs PT. Creativa corporation, Bank Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia

Nomor Putusan: 
516 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi Terbantah III; (Dalam Pokok Perkara): 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian, 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar, 3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumahnya yang terletak di JL. Panglima Polim V/58 Blok N/3 persil No. 93, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta, 4. Menyatakan perbuatan pemberian jaminan secara Fiduciare Eigendom Overdarcht (F.E.O) yang dilakukan oleh Terbantah II atas persil sengket merupakan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan batal perjanjian pemberian jaminan secara F.E.O atas persil sengketa tersebut di atas, 6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah sengketa tersebut di atas dasar S.K Pensitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St. tanggal 7 Agustus 1971 tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga, 7. Memerintahkan supaya penistaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah berserta rumah sengketa tersebut di atas, atas dasar S.K Penyitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St tanggal 23 Juli 1971 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Agustus 1971, dicabut kembali, 8. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya, 9. Menghukum Para Termohon kasasi/Para Terbantah I,II, dan III membayar biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Jual beli yang dilakukan di bawah tangan sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistim BW.; 2. Jual beli yang tidak dikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.

Putusan MA No. 1074 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Penggantian perjanjian utang piutang dengan jaminan sertifikat tanah menjadi jual beli tanah jaminan

Para Pihak: 
H. Maming Baba vs M.Said Dahlan

Nomor Putusan: 
1074 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat (Dalam Konpensi): 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, 2. Menghukum tergugat untuk menerima pengembalian pinjaman dari penggugat sebesar Rp. 16.150.000 tanpa syarat 3. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dan menyerahkan barang pinjaman sertifikat tanah No. 876 gambar situasi No.2639/1982 atas nama H.Maming Baba kepada penggugat segera dan seketika 4. Menghukum tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000 setiap hari atas kelalaian mematuhi diktum ad, 3 putusan ini 5. Menyatakan tuntutan penggugat pada petitum 2 tidak dapat diterima, 6. Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya (Dalam Rekonpensi): Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp. 50.000.

Kaidah Hukum: 
Perjanjian hutang piutang dengan jaminan tanah tidak dapat digantikan menjadi perjanjian jual beli tanah jaminan bila tidak ada kesepakatan mengenai harga tanah tersebut.

Putusan MA No. 53 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Ny. A.I Djubaedah vs M.Toha, H. Saepuloh, Odjo, H. Iyus Rusmita, H. Moch Yusuf, Rochmat Muslim, Ny. Otis Solihat, H. Dahyan, H. Achmad Kastolani

Nomor Putusan: 
53 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-03-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-03-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi): Menolak eksepsi tergugat dan turut tegugat, (Dalam Konpensi): Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, Menyatakan penggugat adlah anak angkat yg sah dari H. Dahyan dan alm. Ny. Siti Hasanah, Menyatakan penggugat adalah ahli waris yg sah dari alm. H.Siti Hasanah dan berhak mewaris bagian alm. H. Siti Hasanah dan H. Dahyan, Menyatakan perbuatan para tergugat Is/d VII merupakan melawan hukum, Menghukum tergugat I s/d VII untuk menyerahkan 1/4 bagian dari harta sengketa, jika tidak dapat dibagi secara innatura agar dijual dimuka umum yg hasilnua 1/4 bagian diserahkan tdk dpt diterima, Menyatakan sah san berharga sita jaminan yg telah diletakkan atas tanah dan bangunan yg terletak di jln Mangunsarkoro No.130 sertfikat HM no.167, Menghukum turut tergugat I dan II untuk tunduk pada putusan ini, Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya, (Dalam Rekonpensi): Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi tidak dpt diterima, Menghukum termohon kasasi membayar semua biaya perkara sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut hukum adat di daerah Jawa Barat, seseorang dianggap sebagai anak angkat bila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: diurus, dikhitankan, disekolahkan dan dikawinkan, dimana anak angkat tersebut berasal dari keluarga ibu angkatnya,, maka anak angkat tersebut berhak mewarisi harta gono gini orang tua angkatnya.