1459 BW

Putusan MA No. 516 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Jual beli dibawah tangan

Para Pihak: 
Perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi vs PT. Creativa corporation, Bank Negara Indonesia, Negara Republik Indonesia

Nomor Putusan: 
516 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
27-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
27-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi Terbantah III; (Dalam Pokok Perkara): 1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk sebagian, 2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar, 3. Menyatakan Pembantah adalah pemilik yang sah atas tanah beserta rumahnya yang terletak di JL. Panglima Polim V/58 Blok N/3 persil No. 93, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta, 4. Menyatakan perbuatan pemberian jaminan secara Fiduciare Eigendom Overdarcht (F.E.O) yang dilakukan oleh Terbantah II atas persil sengket merupakan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan batal perjanjian pemberian jaminan secara F.E.O atas persil sengketa tersebut di atas, 6. Menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah sengketa tersebut di atas dasar S.K Pensitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St. tanggal 7 Agustus 1971 tersebut adalah tidak sah dan tidak berharga, 7. Memerintahkan supaya penistaan yang dilakukan oleh Terbantah III atas tanah berserta rumah sengketa tersebut di atas, atas dasar S.K Penyitaan No. 51/18/PUPN/1971 P.St tanggal 23 Juli 1971 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 7 Agustus 1971, dicabut kembali, 8. Menolak bantahan Pembantah untuk selebihnya, 9. Menghukum Para Termohon kasasi/Para Terbantah I,II, dan III membayar biaya dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-.

Kaidah Hukum: 
1. Jual beli yang dilakukan di bawah tangan sebelum adanya Undang-undang Pokok Agraria dan tanah sengketa merupakan tanah eigendom, maka masih berlaku sistim BW.; 2. Jual beli yang tidak dikuti dengan levering, maka berdasarkan pasal 1459 BW hak milik atas tanah tersebut belum berpindah kepada si pembeli, jadi masih tetap berada pada pemilik lama.