I.G.Bagus Tirtayasa

Putusan MA No. 3280 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Sewa menyewa

Para Pihak: 
Jaspar Bilal vs Baru Sutrisno

Nomor Putusan: 
3280 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: JASPAR BILAL tesebut; Membatalkan putusan PT Yogyakarta tanggal 28 Juli 1995 No. 61/PDT/1955/PTY. Yang membatalkan putusan PN tanggal 19 Desember 1994 No. 127/PDT/G/1994/PN.Yk; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi tergugat; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/tergugat asal/penggugat dalam rekonpensi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Sewa menyewa rumah dengan perjanjian tidak terutlis atau tertulis tanpa batas waktu yang telah ditentukan bersama dinyatakan berakhir dalam waktu 3 tahun.