1992

Putusan MA No. 22 K/MIL/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Pelanggaran Kode Etik dan Pemalsuan Dokumen

Para Pihak: 
Asep Wawan Irawan Serda/Nrp

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/MIL/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1994

Tanggal Dibacakan: 
31-01-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi I di Medan No. PUT/74/K/POL/IX/1990; Menyatakan Terdakwa Asep Wawan Irawan, Serda Pol/Nrp: 64100480 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan: Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta resmi tentang hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai akta itu; Menikah lagi sedang ia mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah baginya, Dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai; Pidana Pokok: Penjara selama 1 (Satu) tahun; Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer/POLRI; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menghukum Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Tindak Pidana : "dengan sengaja melakukan desersi pada waktu damai", terbukti, karena Terdakwa telah meninggalkan kesatuannya tanpa izin Komandan Kesatuannya atau Atasannya yang ditunjuk untuk itu, selama 19 hari, sedangkan pada saat itu Negara dalam keadaan tidak perang dan kesatuan-kesatuan di seluruh wilayah tidak dalam keadaan disiagakan. Mahkamah Militer Tinggi telah salah menerapkan hukum, sebab tidak cukup mempertimbangkan (onvoldoede gemotiveerd) tentang pidana yang dijatuhkan; oleh sebab itu putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara a quo

Putusan MA No. 90 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sunarto bin Tukri VS Suwanah binti Sukaji

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
90 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Lubuk Linggau No. 192/G/1991/PA.LLG sehingga berbunyi sebagai berikut: Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan jatuh talak satu ba'in sugro dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 56.500,-; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Rumusan cerai talak satu berbunyi "Menyatakan jatuh talak satu ba 'in dari Tergugat (Sunarto bin Tukri) atas Penggugat (Suwanah binti Sukaji)"

Putusan MA No. 5 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah

Para Pihak: 
Kepala BPN … dkk VS D binti A

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
5 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-01-1993

Tanggal Dibacakan: 
06-02-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan, pemeriksaan dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh Pemohon Kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 13/B/1991/PT.TUN.JKT Juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 010/G/1991/PTUN-Jkt; Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 010/G/PTUN.Jkt/1991, mempunyai kekuatan hukum; Menolak Eksepsi para Tergugat untuk keseluruhannya; Menyatakan gugatan para Penggugat terhadap PT.JS dan PT.SGM tidak dapat diterima; Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian saja; Menghukum Pemohon Kasasi I, II/Tergugat asal I, II untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Jangka waktu termaksud dalam pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986, harus dihitung sejak Penggugat mengetahui adanya keputusan yang merugikannya. Penyebutan turut Tergugat oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan turut Tergugat I/Pembanding Intervensi II dan turut Tergugat II/Pembanding Intervensi III oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalah tidak tepat karena tidak memunhi isi ketentuan pasal 83 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 juncto penjelasan resmi dari pasal tersebut. Dari ketentuan pasal 83 beserta penjelasan resminya, tak dimungkinkan untuk atas prakarsa Penggugat sendiri menarik seseorang atau badan hukum perdata menjadi Tergugat (Vide pasal 1 ayat 6 Undang-undang No. 5 tahun 1986) baik sebagai turut Tergugat ataupun Tergugat Intervensi. Mahkamah Agung berpendapat, bahwa walaupun Penggugat-penggugat asal tidak mengajukan dalam petitum, Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan dan mengadili semua keputusan atau penetapan-penetapan yang bertentangan dengan tatanan yang ada. Adalah tidak pada tempatnya bila hak menguji Hakim hanya pada objek sengketa yang telah diajukan oleh para pihak, karena sering objek sengketa tersebut harus dinilai dan dipertimbangkan dalam kaitannya dengan bagian-bagian penetapan-penetapan atau keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak dipersengketakan antara kedua belah pihak (ultra pelita)

Putusan MA No. 55 K/TUN/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Jual-Beli tanah dan bangunan

Para Pihak: 
Walikota madya KDH. Tingkat II Palembang VS Lie Pie Khong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
55 K/TUN/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-1993

Tanggal Dibacakan: 
25-10-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan No. 26/BDG/PLG/PT.TUN/1992 (jo putusan Pengadilan TUN Palembang tanggal 25 April 1992 No. 01/PTUN/G/PLG/1992); Menolak gugatan Penggugat; Menghukum Termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bangunan yang sejak semula didirikan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), meskipun tanah dan bangunan itu diperjual belikan kepada pihak ketiga dan pihak ketiga mengajukan IMB atas bangunan itu, tetap bahwa bangunan lama itu menyalahi aturan. Perubahan Walikota madya yang menolak permohonan Penggugat untuk menerbitkan IMB bukanlah merupakan perbuatan sewenang-wenang dan melanggar hukum. Pemberian atau penolakan IMB adalah sepenuhnya wewenang Pejabat Tata Usaha Negara dan dalam hal ini menurut Mahkamah Agung telah tidak terjadi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain

Putusan MA No. 3263 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perjanjian sewa

Para Pihak: 
Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPSMK) Jabar VS Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK)

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3263 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-04-1994

Tanggal Dibacakan: 
30-06-1994


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/Pdt/1992/PT.Bdg yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima; Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri di Banding pada tanggal 25 September 1991; Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Perkumpulan yang telah dibubarkan tidak berhak untuk mengajukan gugatan i.c. Perkumpulan Lyceum Kristen bukan perubahan nama atau kelanjutan dari perkumpulan Het Christelijk Lyceum, karena perkumpulan ini termasuk perkumpulan yang telah dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan U No. 50 Prp. Tahun 1960. Karena itu gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen harus dinyatakan tidak dapat diterima

Putusan MA No. 234 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa waris atas tanah sawah

Para Pihak: 
Soeyitno VS Supono, Sunaryo, Tjahyono, Soekaini, Sutijah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
234 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-06-1993

Tanggal Dibacakan: 
20-12-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkam putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 129/Pdt/1991/PT.Sby; Menolak Eksepsi Tergugat I; Mengabulkan gugat Penggugat untuk sebagian; Menetapkan bahwa tanah sawah sengketa seluruhnya adalah hak milik peninggalan almarhumah Soeha/Ibu kandung Penggugat dan Turut Tergugat yang syah; Menetapkan bahwa jual beli antara almarhum Haji Moekri dan almarhumah Soeha atas tanah sawah sengketa pada tanggal 6 Mei 1934 adalah syah menurut hukum; Menyatakan batal semua sya]rat-surat dan Akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses pemilikan atau peralihan hak dan sebagainya yang dilakukan oleh Tergugat I, II dan III yang berkaitan dengan perkara perdata ini; Menetapkan bahwa penggugat dan Turut Tergugat/Sutijah adalah anak kandung dan ahliwaris syah dari almarhumah Soeha yang paling berhak memikiki dan menguasai tanah sawah sengketa tersebut untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah sawah sengketa oleh Tegrugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya adalah tidak syah dan bertentangan dengan hukum; Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, II dan III yang menguasai sawah sengketa adalah perbuatan melawan hak; Menghukum Tergugat I, II dan III atau siapa saja yang telah mendapat hak dari padanya agar segera menyerahkan kembali tanah sawah sengketa seluruhnya kepada Penggugat dengan tanpa beban berupa apapun juga dan bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara; Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jember tanggal 29 September 1990 atas tanah sawah sengketa; Menghukum Turut Tergugat/Sutijah untuk tunduk pada putusan ini; Menolak gugatan Penggugat selebihnya; Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya sebesar Nihil; Menghukum termohon-termohon kasasi membayar biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa buku letter C desa bukan merupakan bukti hak milik, tetapi hanya merupakan kewajiban seseorang untuk membayar pajak terhadap tanah yang dikuasainya

Putusan MA No. 1029 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Janda Constanthina Athilda Lokollo Tomasona VS Dora Lokollo, Ari Lokollo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1029 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
08-07-1993

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1993

Hakim: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku No. 153/Perd/G/1989/PN.Ab; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat Tergugat I dan Tergugat III adalah ahli waris yang sah, masing-masing dari Wilhelm Abraham Lokollo, Jan Lokollo dan Dominggus Lokollo; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; Menghukum Termohon-termohon kasasi akan memayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum bahwa oleh karena telah terbukti harta sengketa adalah barang asal dari almarhum Daniel Melianus Lokollo (ayah dari para suami Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II) yang belum dibagi waris, maka sesuai hukum adat dan Undang-undang Perkawinan, harta asal jatuh kepada garis keturnan Lokollo, sedang Penggugat sebagai janda almarhum Wilhelm Abraham Lokollo, yang tidak mempunyai anak tidak berhak atas asal almarhum suaminya, tetapi berhak atas harta bersama dengan almarhum suaminya, sehingga petitum ke dua dari gugatan dapat dikabulkan dan gugatan selebihnya harus ditolak dan Mahkamah Agung mengadili sendiri

Putusan MA No. 359 K/PDT/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam sewa-menyewa rumah

Para Pihak: 
R. Mardanus VS PHS. Marpaung

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
359 K/PDT/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-02-1994

Tanggal Dibacakan: 
10-03-1994


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 314/Pdt/1991/PT.DKI yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 04/PDT/G.VI/1989/PN.JKT.PST; Menyatakan eksepsi Tergugat dan turut Tergugat I tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat asal untuk membayar buata perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini idtetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Judex Facti telah salah menerapkan hukum, surat gugatan Tergugat dibuat dan ditanda tangani oleh kuasanya tertanggal 3 Desember 1988, dengan demikian pada tanggal 3 Desember 1988 yang bersangkutan belum menjadi kuasa hukumnya, sehingga ia tidak berhak menanda tangani surat gugatan tersebut

Putusan MA No. 2678 K/Pdt/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Wanprestasi dalam perjanjian hutang

Para Pihak: 
Muhammad Alinafiah VS Agamsyah Hamidy

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
2678 K/Pdt/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1994

Tanggal Dibacakan: 
27-10-1994

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh No. 41/Pdt/1992/PT.Aceh; Memerintahkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh untuk membuka kembali persidangan dalam perkara ini untuk memeriksa pokok perkaranya;Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pengadilan Tinggi telah keliru dalam pertimbangannya yang mengatakan bahwa Bank Duta Cabang Lhokseumawe hanya merupakan cabang dari Bank Duta Pusat dengan demikian tidak mempunyai legitimasi personal standi in yudicio, padahal cabang adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat oleh karena itu dapat digugat dan menggugat. Sehingga gugatan yang ditujukan kepada Agamsyah Hamidy selaku Manager OPerasional Bank Duta Cabang Lhokseumawe dalam kapasitasnya sebagai Manager berdasarkan perjanjian akte perjanjian kredit dalam rangka perikatan dengan pemrohonan kasasi adalah mempunyai legitimasi dalam jabatannya mewakili Bank Duta Cabang Lhokseumawe, oleh karena itu gugatan tersebut adalah sah menurut hukum

Putusan MA No. 76 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Mardjuki bin H. Saman VS Maswiroh binti H. Abd. Fattah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
76 K/AG/1992

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
23-08-1993

Tanggal Dibacakan: 
23-10-1993

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta No. 47/1990/PTA.JK; Mengabulkan gugatan Penggugat; Menyatakan bahwa hibah dari almarhum H. Saman bin Nasiman terhadap almarhum Mardani bin H. Saman atas sebidang tanah seluas 949 m2, yang terletak di Kampung Kapuk Rt. 008/05 di Kelurahan Klender, Kecamatan Jatinegara,Jakarta Timur, pada tanggal 10 Mei 1986 sebagaimana tersebut dalam akta nikah No. 325/1.711.1/86 adalah tidak sah dan batal menurut hukum; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang kini dikuasai oleh Tergugat kepada Penggugat seluas 456 (922 m2 dikurangi hak Tergugat beserta anak-anaknya 466 m2 = 456 m2); Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Jakarta Timur sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan tanggal 20 Agustus 1990 No. 272/0/1990 adalah sah dan berharga; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun dalam tingkat kasasi, dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum