penetapan oleh Pengadilan)

Putusan MA No. 1686 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Iskandar Chatib Rajo, Zainal Achmad vs Drs. H. Baharuddin Hasan

Nomor Putusan: 
1686 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Iskandar Chatib Rajo dan Zainal Ahmad membatalkan putusan Pengadilian Tinggi Padang yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Padang.

Kaidah Hukum: 
Menurut hukum adat Minangkabau yang bersifat Matrelineal, suami tidak berhak atas harta bawaan isterinya karena harta sengketa terbukti sebagai harta bawaan almarhumah Musalmah Ahmad isteri Penggugat, sehingga Penggugat tidak berhak atas harta bawaan isterinya sehingga gugatan Penggugat harus ditolak.