R. L. Tobing

Putusan MA No. 507 K/pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Waris dan jual beli

Para Pihak: 
I Ketut Sandia vs I gusti Made Suarda Lugita, I Gusti Ketut Suardi, I Gusti Kompiang Nanda, i gusti Dharma Sutarka

Nomor Putusan: 
507 K/pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
29-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 25 Agustus 1995 No. 197/Pdt/1995/PT.Dps yang menguatkan putusan PN Denpasar tanggal 19 Juni 1995 No. 221/Pdt.G/1994/PN.Dps; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari almarhum I Gusti Made Nugera; Menghukum Para Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Keterangan atau pengakuan salah satu pihak berperkara yang dilakukan di luar persidangan dan tidak dibawah sumpah, tidak mempunyai kekuatan pembuktiandan tidak dapat melumpuhkan kekuatan pembuktian surat-surat bukti yang merupakan Akta Otentik; Hubungan pinjam meminjam uang, kemudian dalam rangka pelunasan hutang dilanjutkan dengan jual beli tanah sengketa maka sesuai pasal 1320 KUH Pdt, hal tersebut tidak dapat membatalkan Akte Jual Beli yang dibuat dihadapan PPAT, kecuali dapat karena adanya paksaan, kekhilapan atas penipuan.