UU No. 1 Tahun 1974

Putusan MA No. 237 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Talak/Percerian

Para Pihak: 
Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi vs. Drs. Soerjono bin M. Singowirjo

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi tersebut denan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 12 November 1994 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil tsaniyah 1415 H No. 125/Pdt.G/1994/PT. Sby. sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 18 Mei 1994 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1414 H No. 1421/Pdt.G/1993/PA.Bwi.

Kaidah Hukum: 
Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Kirchoff

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara penggugat dengan tergugat yang dilangsungkan dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember 1974 sesuai akta perkawin Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; - Menetapkan tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu : Fendy, Fientje, Desy; - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut di mana mereka bertempat tinggal; - Menghukum penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan jumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 sejak putusan berkekuatan hukum tetap; - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu; - Menolak gugatan penggugat selebihnya; - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal mebayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak."

Putusan MA No. 701 K/Pdt/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Jual Beli Tanah

Para Pihak: 
Ni Ketut Udi vs. I Ketut Manila, I Ketut Sogsag

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
701 K/Pdt/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
24-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi: Ni Ketut Udi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 6 November 1996 No. 92/Pdt/1996/PT.Dps jo putusan PN. Gianyar tanggal 9 Mei 1996 No. 90/Pdt/G/1995/Gir. MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum Penggugat adalah istri dari Tergugat yang sah; 3. Menyatakan hukum tanah sawah sengketa adalah harta bersama (guna kaya) milik Penggugat dan Tergugat; 4. Menyatakan hukum jual beli atas tanah sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah mengandung cacat yuridis sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 5. Menyatakan hukum sita jaminan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membatalkan jual beli atas tanah sengketa; 7. Menghukum Tergugat II atau pihak lain yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan lasia dan kosong bilamana perlu dalam penyerahan tersebut agar dibantu oleh alat negara (Polisi); 8. Menghukum para Termohon Kasasi / Para tergugat asal untuk membayar biaya perkara baik yang timbul dalam tingkat pertama sebesar Rp. 119.500,- (seratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah) maupun yang timbul dalam tingkat kasasi, dan biaya dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Putusan MA No. 534 K/Pdt/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Ledrik Simatauw vs Yunan Krichoff

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
534 K/Pdt/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-06-1996

Tanggal Dibacakan: 
18-06-1996

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Ledrik Simatauw tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ambon tanggal 3 Agustus 1994 Nomor: 74/Pdt/1994/PT. Mal. MENGADILI SENDIRI : - Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; - Menyatakan perkawinan antara pengugat dengan tergugat yang dilangsung dihadapan pegawai kantor catatan sipil di Kecamatan Sirimau di Ambon pada tanggal 13 Desember1974 sesuai akta perkawinan Nomor: 568/1974 tertanggal 24 Maret 1983 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya. - Menetapkan Tergugat sebagai wali dari anak-anak mereka yaitu: 1. Fendy, 2. Fientje, 3. Desy - Menetapkan Penggugat berhak sewaktu-waktu mengunjungi anak-anak tersebut dimana mereka bertempat tinggal. - Menghukum Penggugat untuk membayar uang nafkah anak kepada tergugat sebesar 2/3 dari gajinya setiap bulannya sampai anak mencapai umur 21 tahun atau sudah kawin sebelum umur tersebut, dan sejumlah tersebut diserahkan setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima) sejak putusan berkekuatan hukum tetap. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirim satu helai salinan putusan ini kepegawai Kantor Catatan Sipil dimana mereka melangsungkan perkawinan untuk dicatat perceraian ini dalam daftar yang dipergunakan untuk itu. - Menolak gugatan Penggugat selebihnya - Menghukum termohon kasasi/tergugat asal membayar biaya perkara dalam semua tingkat Peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sejumlah Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam hal perceraian tidak perlu dilihat dari siapa penyebab percekcokan atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu dilihat adalah perkawinan itu sendiri apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan atau tidak.