UU No. 7 Tahun 1989

Putusan MA No. 01 K/AG/1992 Tahun 1992


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Salmiah binti Arifin VS Nahruddin bin Yunus

Nomor Putusan: 
01 K/AG/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-09-1992

Tanggal Dibacakan: 
29-09-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 06/1990; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menetapkan jatuhnya talak satu Khul'i Tergugat (Nahruddin bin Yunus) terhadap Penggugat (Salmiah binti Arifin) dengan uang iwadh Rp. 1.000,-; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 96.000,-; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 13.500,-; Menghukum Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 20.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dengan mempertimbangkan bahwa percekcokan sebenarnya terjadi antara orang tua dengan Pemohon kasasi/Penggugat asal mengenai soal mobil, dan hal ini tidak ada kaitannya dengan sengketa yang nyata-nyata diajukan

Putusan MA No. 90 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Harta gono gini

Para Pihak: 
Lalu Badraen bin Ahmad malih VS Eny Rulyani binti Sahirul

Nomor Putusan: 
90 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menolak permohonan banding dan pembanding; Memperbaiki amar putusan PA Mataram tanggal 10 Januari 2002 No. 69/Pdt.G/2001/PA.MTR; (Dalam eksepsi): Menolak eksepsi tergugat; Menyatakan bahwa PA Mataram berwenang mengadili perkara ini; (Dalam Pokok Perkara): Mengabulkan gugatan penggugat konpensi untuk sebagian; Menetapkan bahwa sebidang tanah pekarangan seluas 2.5 are dengan sertifikat hak milik no. 788 atas..dst; Menetapkan bahwa harta-harta di bawah ini adalah harta bersama penggugat konpensi dan tergugat konpensi...dst; (Dalam Rekonpensi): Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; (Dalam konpensi dan rekonpensi) : Menghukum kepada penggugat konpensi/ tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 803.500,- Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 105.500,- Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Harta bersama harus dirinci antara harta diperoleh selama perkawinan dan harta milik pribadi (harta bawaan, hadiah, hibah, warisan); Obyek sengketa yang tidak dapat dibuktikan harus dinyatakan ditolak, sementara objek sengketa yang obscuur libel harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 724 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro VS Priyono bin Ibrahim

Nomor Putusan: 
724 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon;#Memberi izin kepada Pemohon (Priyono bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;#Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,-; 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh

Putusan MA No. 676 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Abdul Hadi bin Ramli, Yusrifansyah bin Ramli, Abdullah bin Ramli, Lamsiah binti Ramli, Fitriani binti Ramli VS Anang Asera bin Sahrun, Amin bin Sahrun, Salamah binti Sahrun, Aisyah binti Sahrun

Nomor Putusan: 
676 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV; Dalam Provisi: -Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat dan para termohon kasasi/para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia; 2. Bahwa pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat ahli warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

Putusan MA No. 39 K/AG/2013 Tahun 2013


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Hanifah binti Muh. Balfas VS Salim Baswedan bin Umar Baswedan, Secha Baswedan binti Umar Baswedan, Lulu Baswedan binti Umar Baswedan, Mahmud Baswedan bin Umar Baswedan, Amanatun, Helmi bin Torik Baswedan, Dina binti Torik Baswedan, Abdul Azis Baswedan bin Umar Baswedan, Zakiyah Baswedan binti Umar Baswedan, Lutfi Baswedan bin Umar Baswedan, Ilik Baswedan binti Umar Baswedan dan Ali Baswedan bin Umar Baswedan, Anisah Baswedan binti Umar Baswedan, Hatijah

Nomor Putusan: 
39 K/AG/2013

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2013

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi : Hj. Hanifah binti Muh. Balfas tersebut; Membatalkan Putusan Pengadiloan Tinggi Agama Makassar No. 74/Pdt.G/2012/PTA.Mks. tanggal 27 Juni 2012 M bertepatan dengan tanggal 7 Sya'ban 1433 H., yang membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar No. 909/Pdt.G/2011/PA.Mks. tanggal 6 Maret 2011 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiul Akhir 1433 H

Kaidah Hukum: 
Bahwa Penggugat yang menguasai seluruh harta warisan dapat menggugat waris terhadap para Tergugat yang tidak menguasai harta warisan disebabkan mereka tidak bersedia membagi warisan (apatis), hal ini sesuai dengan asas "ljbary" dalam hukum kewarisan Islam, dimana sesaat Pewaris meninggal dunia, maka harta warisannya berpindah kepemilikannya kepada Ahli Warisnya

Putusan MA No. 441 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Drs. Moch. Ruslan Bin H. Masmur VS Aji Faridah, Ba Binti P. Amir Hamzah

Nomor Putusan: 
411 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
22-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
22-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : 1. Menerima permohonan sebagian; 2. Menetapkan, mengizinkan kepada pemohon Drs. Moch. Ruslan Bin G. Masmur untuk mengucapkan Ikrar talak terhadap termohon Ny. Aji Farida. BA Binti P. Amir Hamzah di depan persidangan Pengadilan Agama Samarinda; 3. Menetapkan, anak hasil perkawinan antara pemohon dan termohon bernama Reza Fahrozi Bin Drs. Moch. Ruslan, Rini Fitriani Binti Drs. Moch. Ruslan, dan Roni Fajri Bin Drs. Moch. Ruslan tetap di dalam pemeliharaan termohon; 4. Menghukum pemohon untuk membayar Nafkah ketiga anak tersebut sebesar Rp. 100.000,- setiap bulan, sejak bulan Juli 1995 hingga anak tersebut dewasa; 5. Menghukum pemohon untuk membayar nafkah iddah terhadap termohon sebesar Rp.1.500.000,- untuk tiap bulan; 6. Menghukum pemohon untuk membayar mut'ah kepada termohon sebanyak Rp. 500.000,- setiap bulan selama termohon belum menikah lagi; 7. Menyatakan, bahwa permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 64.000,-; 9. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 50.000,-; 10. Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,

Kaidah Hukum: 
Faktor penyebab perceraian dari pihak suami maka wajiblah ia memberi nafkah kepada isterinya selama belum menikah lagi.

Putusan MA No. 184 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan

Para Pihak: 
Waryem binti H. Asrori diwakili Kuasanya Buhanudin, SH vs. H. Mundiyah binti H. Abbas dkk, Tin Winarsih binti Tarjono Waryun dkk

Nomor Putusan: 
184 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Membatalkan putusan PTA Semarang dan putusan PA Pekalongan; MENGADILI SENDIRI : - Menolak gugatan penggugat

Kaidah Hukum: 
Dengan adanya anak perempuan dari pewaris, maka saudara-saudara kandung pewaris tertutup oleh Tergugat asal I, oleh karenanya Penggugat-penggugat asal tidak berhak atas harta warisan.

Putusan MA No. 09 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Permohonan ijin Ikrar Talak

Para Pihak: 
Kamsiami binti Kasmadi vs. Agus Sutrisno bin Ngatimin

Nomor Putusan: 
09 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
25-11-1994

Tanggal Dibacakan: 
25-11-1994

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kamsiami binti Kaswadi tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Surakarta tanggal 13 September 1993 M bertepatan dengan tanggal 26 rabiul Awal 1414 H. Nomor: 78/Pdt.G/1993/PTA.Sby dan putusan Pengadilan Agama Surabaya tanggal 14 Desember 1992 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Akhir 1413 H. Nomor: 1239/G/1992/PA.Sby; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Agus Sutrisno bin Ngatimin) untuk mengucapkan ikrar talak atas Termohon (Kamsiami binti Kasmadi) dihadapan sidang Pengadilan Agama Surabaya; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah dan mut'ah sebesar Rp. 500.000,- kepada Termohon; 4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 25.000,- ; Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 33.000,- ; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Putusan Pengadilan Agama yang dikuatkan PTA dapat dibatkan apabila telah menyimpang jauh dari petitum atau apa yang dituntut oleh Pemohon Kasasi/Pemohon yaitu telah melebihi apa yang dimohonkan; Hakim berkeyakinan bahwa keretakan rumah tangga kedua belah pihak antara pemohon dan termohon benar telah retak dan sulit untuk dirukunkan kembali, maka cukup alasan bagi hakim mengabulkan permohonan pemohon untuk menjatuhkan talak satu kepada Termohon.

Putusan MA No. 237 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Talak/Percerian

Para Pihak: 
Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi vs. Drs. Soerjono bin M. Singowirjo

Nomor Putusan: 
237 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Rr. Endang Setyowartini binti R. Soemadi tersebut denan perbaikan amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 12 November 1994 M, bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil tsaniyah 1415 H No. 125/Pdt.G/1994/PT. Sby. sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Menerima permohonan banding pembanding; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banyuwangi tanggal 18 Mei 1994 M. bertepatan dengan tanggal 7 Dzulhijjah 1414 H No. 1421/Pdt.G/1993/PA.Bwi.

Kaidah Hukum: 
Perceraian tidak dapat dikabulkan apabila tidak memenuhi alasan-alasan sebagaimana ditentukan dalam pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975

Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman vs. R. Rudy Soebekti bin R. Soebari

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 September 1994 M, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akir 1415 H. No. 27/Pdt.G/1994/PTA.JK dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 2 Februari 1994 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1414 H No. 725/Pdt.G/1993/PA.JS. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pemohon kasasi/termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 51.000,-; - Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-; - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.50.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur; Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan