Putusan MA No. 196 K/AG/1994 Tahun 1994
Perihal:
Perkawinan
Para Pihak:
Patricia Alma williams Binti Maurer alias Halimah binti Maurer vs Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB dan Lalu Amalaka alias Jamaluddin Bin Mamik Jenur, Menteri Agama RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama NTB Cq. Pejabat Pencatat Nikah pada K.U.A. Kecamatan Cakranegara, Kotamadya Mataram
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
196 K/AG/1994
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
15-11-1995
Tanggal Dibacakan:
15-11-1995
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram (dalam eksepsi) Mengabulkan eksepsi pemohon (dalam konvensi) Tidak dapat menerima (dalam rekonvensi) Gugatan tidak dapat diterima (dalam konvensi dan rekonvensi) Menghukum pemohon konvensi/termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 174.000,- seratus tujuh puluh empat ribu rupiah; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah); Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini di tetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Kaidah Hukum:
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.