Pasal 67 (b) UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yo

Putusan MA No. 233 PK/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Aries Soegianto Budi trisno vs Ny. Turina Andrijanty Widjojo

Nomor Putusan: 
233 PK/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-06-1997

Tanggal Dibacakan: 
20-06-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat yg dilakukan dihadapan kantor catatan sipil di Jakarta akte no. 5/1981 yg diselenggarakan tanggal 2 Januari 1981 putus karena perceraian dgn segala akibat menurut hukum, Menyatakan penggugat sebagai wali dari anak yg masih dibawah umur yg didapat dari kedua belah pihak masing2 bernama: 1. Ignatius elvis soegiarto lahir diJakarta tanggal 12 Januari 1982, 2. Ferdinand Eldwin Soegiarto lahir di Jakarta tanggal 3 Mei 1984, Menghukum termohon peninajaun kembali tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan sebesar Rp. 30.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dalam suatu pututsan perceraian, dimana seorang hakim tidak boleh memutus apa yang tidak menjadi petitum gugatan dimana dalam gugatan perceraian tersebut tidak dikenal adanya gugatan balik rekonpensi