Chaeruddin Siregar

Putusan MA No. 138 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
H. Achmad Mistar bin P. Astro vs. Munawati binti Manaf Lubis

Nomor Putusan: 
138 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
26-07-1996

Tanggal Dibacakan: 
26-07-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi H. Achmad Mistar bin P. Astro tersebut; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tanggal 20 Januari 1995 M bertepatan dengan tanggal 10 Sy'ban 1415 H Nomor: 130/Pdt.G/1994/PTA.Sby. Sehingga berbunyi sebagai berikut: Menerima permohonan banding pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Jember tanggal 20 Juni 1994 M bertepatan dengan tanggal 1 Syafar 1415 H No. 1124/Pdt.G/1994/PA,Jr., sehingga berbunyi: Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan jatuh talak satu bain tergugat (H. Achmad Mistar bin P. Astro) terhadap penggugat (Munawati binti Manaf Lubis); Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 39.500,- (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah); Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 53.000,- (lima puluh tiga ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
1. Perceraian dapat dikabulkan karena telah memenuhi ketentuan pasal 39 ayat (2) huruf (f) UU No. 1 Tahun 1974, pasal 19 (f) PP No. 9 Tahun 1975 dan pasal 116 (f) Kompilasi Hukum Islam; 2. Isteri berhak atas nafkah dari suami

Putusan MA No. 2895 K/Pdt/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perjanjian kerja

Para Pihak: 
PT. Teluk Nauli Cs vs Nya' Yasin

Nomor Putusan: 
2895 K/Pdt/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-08-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-08-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. PT. Teluk Nauli, 2. Syarif Ismail, 3. PT. Teluk Nauli cabang Medan, Syamsul Latif, dalam hal ini oleh kuasanya: H.M.D Sakti Hasibuan, SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 22 Mei 1995 No. 440/Pdt/1994/PT.Mdn; DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi tergugat I, II, III dan IV tepat dan beralasan; - Mengabulkan eksepsi tergugat !, II, III dan IV tersebut. DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum termohon kasasi untuk membayar seluruh biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
"Karena eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV dianggap tepat dan beralasan menurut hukum, maka Pengadilan tidak perlu mempertimbangkan lebih lanjut mengenai gugatan penggugat, dan selanjutnya gugatan Penggugat tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima"