UU No. 7 Tahun 1989 Pasal 62 tentang Peradilan Agama

Putusan MA No. 86 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Anak menutup hak waris orang yang mempunyai hubungan darah

Para Pihak: 
H. Hikmah alias Inaq binti Anaq Nawiyah, Le Atiah binti H. Said, Muh. Baihaqi alias Loq Muhammad bin Amaq Muhammad, Loq Musarjon bin Amaq Muhammad

Nomor Putusan: 
86 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-1995

Tanggal Dibacakan: 
27-07-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabul permohonan kasasi dari pemohon kasasi: 1. H. Hikmah alias Inaq Putrahimah binti Amaq Nawiyah; 2. Le Atiah binti H. Said; 3. H. Muh. Baihaqi alias Ioq Muhammad bin Amaq Muhammad; 4. Loq Musarijin bin Amaq Muhammad tersebut; 5. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 15 September 1993 bertepatan dengan tanggal 28 Rabiul Awal 1414 H. No. 19/Pdt.G/1993/PTA.Mtr; DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan penggugat; - Menyatakan sah penetapan sita jaminan No. 85/Pdt.G/1992/V/PA. Mtr. tanggal 30 Oktober 1992; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara baik dalam tingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Selama masih ada anak laki-laki maupun anak perempuan maka hak waris dari orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris kecuali orang tua, suami dan isteri menjadi tertutup (terhijab)