Tindak pidana terhadap harta kekayaan

Putusan MA No. 329 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Melakukan kekerasan terhadap barang

Para Pihak: 
Komara bin Solihin, Atang bin Idad al. Tatang bin Idad

Nomor Putusan: 
329 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. 1. Komara bin Solihin, 2. Atang bin Idad al. Tatang bin Idad; 2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut tersebut, Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut, oleh karena terhadap para terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 1677 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Karlus Seran alias Seran

Nomor Putusan: 
1677 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1996

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 20 Juli 1991 No. 34/Pid/B/1991/PN.ATB; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa Karlus Seran alias Seran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Pencurian" ; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; - Memerintah agar barang bukti berupa 1 cincin emas wanita mata warna merah delima yang dicuri oleh terdakwa dari Martha Soi/Pemilik, kemudian oleh terdakwa cincin tersebut digadaikan kepada Fransiska Meo Iku di Pasar Boas diserahkan atau dikembalikan kepada Martha Soi/pemilik; - Menghukum para termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Meo lku yang dibacakan dari Berita Acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambilnya.

Putusan MA No. 354 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana penyerobotan menguasai dan menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/kuasanya

Para Pihak: 
Asan bin Doot

Nomor Putusan: 
354 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Asan bin Doot; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 5 November 1992 No. : 206/Pid/1992/PT.Bdg, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 2 Mei 1992 No. : 02/Pid/Ring/1992/PN.Krw. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa " Asan bin Doot" telah terbukti dengan sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan manggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/berkuasanya; - Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 bulan; - Menetapkan hukuman tersbeut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan dengan syarat dalam masa percobaan tersebut harus menyerahkan kembali tanah yang digarapnya kepada yang berhak yaitu saksi Endang Wahyudin dan saudara-saudaranya; - Memerintahkan barang bukti berupa foto copy surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut di atas tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.