UU No. 8 Tahun 1981

Putusan MA No. 1804 K/Pid/1988 Tahun 1988


Perihal: 
Kekerasan terhadap barang atau orang

Para Pihak: 
Abdul Kafi Iskandar Alam … dkk

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1804 K/Pid/1988

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-1991

Tanggal Dibacakan: 
12-02-1992

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: Jaksa/Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Soa Siu di Labuha tersebut; Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon No. 15/Pid.B/1987/PT.Mal dan putusan Pengadilan Negeri Labuha No. 01/PTS/Pid/B/1986/PN.LBH; Menyatakan terdakwa-terdakwa I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, V. Nasir Abusama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang"; Menghukum para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing: untuk Terdakwa I selama 4 bulan, Terdakwa II selama 5 bulan, Terdakwa V selama 3 bulan; Menyatakan terdakwa IV Taslim Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Dengan senagaja merusakkan, emmbuat sehingga tidak dapat dipakai lagi sesuatu barang"; Menghukum Terdakwa IV, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menyatakan terdakwa-terdakwa: VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair, Subsidair, Lebih Subsidair tersebut; Menyatakan terdakwa-terdakwa: I. Abdul Kafi Iskandar Alam, II. Muhammad Nur Abusama, IV. Taslim Ruslan, V. Nasir Abusama, VI. Ahmad Muhammad, VII. Husein Sudur, VIII. Achmad Hamid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan dalam dakwaan Kedua; Membebaskan terdakwa-terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kedua tersebut; Memulihkan hak terdakwa VI, VII dan VIII dalam kemampuan, kedudukan dan harkat-harkat martabatnya; Menetapkan 4 lembar foto berwarna hitam putih yang diajukan di persidangan tetap dilampirkan dalam berkas perkara; Menghukum pemohon kasasi II/Para terdakwa, I, II, IV, V tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama sebesar Rp. 3.000,- dalam tingkat banding sebesar Rp. 1.500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara bagi para termohon kasasi/para terdakwa VI, VII, VIII

Kaidah Hukum: 
Dalam ilmu hukum pidana "menyuruh lakukan" mengandung arti bahwa si pelaku langsung tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Padahal dalam perkara ini keadaanya tidak demikian. Dengan melihar segala bukti sehubungan dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sudah jelas apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah suatu perbuatan yang langsung dilakukan oleh terdakwa. Jadi terdakwa adalah pelaku langsung dan bukan menyuruh lakukan seperti pendapat judex facti

Putusan MA No. 52 K/Mil/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Pembunuhan

Para Pihak: 
Iwan Duwila

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
52 K/Mil/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-09-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-09-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PTS/432/BDG/MMT.III/K/POL/II/1998; Menyatakan Terdakwa tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: "Tanpa hak menggunakan senjata api" dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Pertama Oditur Militer; Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Pembunuhan"; Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Penjara selama: 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebani Pemohon kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
"Oleh karena Mahkamah Militer Tinggi secara formil telah salah menerapkan hukum acaranya dimana pada tingkat Mahkamah Militer terdakwa telah diputus bebas, maka putusan bebas tersebut tidak dapat dibanding, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan"

Putusan MA No. 202 K/Pid/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Penggunaan ganja

Para Pihak: 
Nabil bin Abdullah Umar

Nomor Putusan: 
202 K/Pid/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-03-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-03-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pangadilan Tinggi di Semarang tanggal 4 Desember 2000 No. 325/Pid/200/PT.Smg dan putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang di Unggaran tanggal 2 Oktober 200 No. 101/Pid.B/2000/Pn.Ung; (Mengadili Sendiri): Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum; Menyatakan berita acara persidangan di Pengadilan berikut putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum tersebut batal pula; Menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan dakwaan yang batal demi hukum; Memerintahkan Jaksa Penuntut umum agar terdakwa/pemohon kasasi dimerdekakan dan tahanan; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak tepat dalam mempertimbangkan dakwaan jaksa/penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan jaksa/penuntut umum menyebutkan bahwa ganja bukan tanaman, akan dapat menimbulkan keracunan pengertian, yang berakibat dakwaan menjadi kabur, bahwa dakwaan yang tidak jelas/kabur harus dinyatakan batal demi hukum.

Putusan MA No. 1437 K/Pid.Sus/2016 Tahun 2016


Perihal: 
Korupsi Secara Bersama-sama

Para Pihak: 
Handoko Lie

Nomor Putusan: 
1437 K/Pid.Sus/2016

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2016

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2016

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
-Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/ Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut; -Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 05/Pid/TPK/2016/PT.DKI tanggal 14 Maret 2016 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Nageri Jakarta Pusat Nomor 78/Pid.Sus/TKP/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2015; (Mengadili sendiri): 1. Menyatakan Terdakwa Handoko Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Berama-sama"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti denda berupa kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum Terdakwa dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 187.815.741.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar delapan ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putuan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, Jika terpidana tidak mempunyai harta banda yang emncukupi untuk membayar uang penggganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahu;

Kaidah Hukum: 
Terdakwa selaku pemegang hak atas tanah telah melakukan manipulasi dalam mengajukan permohonan hak yang semula hanya sebagian dari tanah milik PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) namun terakhir dapat dikuasai seluruhnya oleh Terdakwa, bersama-sama dan/atau yang dilaksanakan bersama-sama dengan walikota Medan yang memberikakn rekomendasi atau persetujuan perpanjangan Hak Guna Bangunan dan pemberian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah yang tidak termasuk dalam perjanjian awal dengan pihak PJKA.

Putusan MA No. 60 K/MIL/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Figuatri

Nomor Putusan: 
60 K/MIL/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-04-1998

Tanggal Dibacakan: 
29-04-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan tidak dapat diterima dakwaan Primair dari Oditur pada Mahkamah Militer I-03 di Padang tersebut; Menyatakan terdakwa Figuatri Pratu/617388 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "desersi dimasa damai"; Menghukum terdakwa penjara 8 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yg dijatuhkan; dipecat dari Dinas Militer; Memerintahkan terdakwa ditahan.

Kaidah Hukum: 
Dakwaan Oditur tidak diuraikan secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b, UU No. 8 Tahun 1981 sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan MA No. 1590 K/PID/1997 Tahun 1997


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Ayu Purnama Binti D. Mamin

Nomor Putusan: 
1590 K/PID/1997

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
02-03-1998

Tanggal Dibacakan: 
02-03-1998

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Ayu Purnama Binti D. Mamin, terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan; 3. Menetapkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dengan Keputusan Hakim, oleh karena Terpidana sebelum lewat masa percobaan 1 tahun telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum; 4. Menyatakan barang bukti : 1 buah radio tape Merk Seiko warna hitam, dikembalikan Andi Hartati; 5. Menghukum terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500.

Kaidah Hukum: 
Judex factie telah salah menafsirkan unsur " dengan maksud memiliki secara melawan hukum", apabila seorang mengambil barang yang bukan merupakan jaminan hutang, maka dapat ditafsirkan dengan maksud memiliki secara melawan hak.

Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Kejahatan penggelapan

Para Pihak: 
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk

Nomor Putusan: 
1046 K/Pid/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl

Kaidah Hukum: 
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.

Putusan MA No. 933 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Dengguk Nugroho

Nomor Putusan: 
933 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dengguk Nugroho tersebut, Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 26 Maret 1994 No. 40/Pid/1994/PT.Smg, berikut pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Dengguk Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan kejahatan "penipuan"; - Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan; - Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama dalam jangka waktu 1 tahun ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan tersebut berakhir; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP

Putusan MA No. 354 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Tindak pidana penyerobotan menguasai dan menggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/kuasanya

Para Pihak: 
Asan bin Doot

Nomor Putusan: 
354 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
19-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa: Asan bin Doot; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 5 November 1992 No. : 206/Pid/1992/PT.Bdg, yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 2 Mei 1992 No. : 02/Pid/Ring/1992/PN.Krw. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa " Asan bin Doot" telah terbukti dengan sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai dan manggarap tanah tanpa izin dari yang berhak/berkuasanya; - Menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan selama 3 bulan; - Menetapkan hukuman tersbeut tidak usah dijalani kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan terakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dan dengan syarat dalam masa percobaan tersebut harus menyerahkan kembali tanah yang digarapnya kepada yang berhak yaitu saksi Endang Wahyudin dan saudara-saudaranya; - Memerintahkan barang bukti berupa foto copy surat-surat yang berhubungan dengan tanah tersebut di atas tetap dilampirkan dalam berkas perkara; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Seseorang yang mengaku berhak terhadap suatu barang, yang dalam hal ini tanah, tidak dapat mengambil/menguasai dari penguasaan orang lain begitu saja atau bertindak main hakim, melainkan harus melalui prosedur hukum yakni gugatan perdata.