Subekti

Putusan MA No. 15 K/Kr/1967 Tahun 1967


Perihal: 
Menyimpan senjata api ilegal, Penggelapan uang, Sengketa perkawinan

Para Pihak: 
Teuku Jusuf Muda Dalam

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-02-1967

Tanggal Dibacakan: 
08-04-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Teuku Jusuf Muda Dalam tersebut. Menghukum penuntut-kasasi tersebut akan membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.

Kaidah Hukum: 
Keberatan-keberatan tidak dapat dibenarkan karena: 1) berhubung berlakunya kembali Undang-undang Dasar 1945 maka menurut hukum yang berlaku, Negara kita tidak mengenal adanya forum previlegiatum, sehingga bagi semua penduduk Indonesia tidak memandang pangkat, Pengadilan Negerilah yang menjadi pengadilan tingkat pertamanya; 2) soal2 yang mengenai penahanan penuntut-kasasi tanpa surat perintah secara

Putusan MA No. 3 K/Kr/1967 Tahun 1967


Term Populer: 
I. Toegirin, Hindawan

Perihal: 
gratifikasi, menerima hadiah

Para Pihak: 
I. Toegirin, Hindawan

Nomor Putusan: 
3 K/Kr/1967

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
09-09-1967

Tanggal Dibacakan: 
16-09-1967

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: Toegirin tersebut; Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri di Blitar tanggal 22 Juni 1966 No. 997/1965 Pidana B. sekedar mengenai kwalifikasi yang harus berbunyi dan dibaca sebagai berikut: "Sebagai pegawai negeri menerima suatu pemberian, sedang ia mengetahui, bahwa pemberian itu dilakukan untuk membujuknya, supaya ia membuat sesuatu bertentangan dengan kewajibannya"; Menghukum penuntut-kasasi membayar segala biaya perkara dalam tingkat in;

Kaidah Hukum: 
Menimbang, mengenai keberatan ke-1, bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak dijelaskan berupa apa ketidak adilan yang dimaksudkan itu; Menimbang, mengenai keberatan ke-2, bahwa keberatan ini dapat dibenarkan, namun tidak merupakan alasan untuk membatalkan putusan Hakim bawahan, karena hanya merupakan suatu kekhilafan dalam hal pemberian kwilfikasi saja, sebab dari putusan Pengadilan Negeri nyata dengan jelas bahwa Pengadilan Negeri berkesimpulan, bahwa penuntut-kasasi telah salah melakukan kejahatan sebagaiman dimaskud dan diancam dengan pidana dalam pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; bahwa keberatan ini hanyalah merupakan alasan bagi Mahkamah Agung untuk memperbaiki kwilifkasi itu; Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di atas, pula karena tidak nyata bahwa putusan judex facti bertentangan dengan hukum, maka permohonan kasasi tersebut harus ditolak dengan memperbaiki kwilifkasi putusan Pengadilan Negeri tersebut di atas