Putusan MA No. 71 K/Kr/1975 Tahun 1975
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
71 K/Kr/1975
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
30-10-1975
Tanggal Dibacakan:
04-02-1976
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Ujung Pandang No. 28/1974/PT/Pid; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri di Palopo No. 52/1973/PLP; Menghukum para tertuntut kasasi tersebut untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini
Kaidah Hukum:
Pengadilan Tinggi telah keliru menerapkan pasal 362 K.U.H.P. dengan mempertimbangkan bahwa "timbul keragu-raguan siapa pemiliknya dengan tidak diputus soal perdatanya", karena pasal 362 K.U.H.P. mencantumkan juga unsur "atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain", sedang dalam perkara ini barang-barang yang bersangkutan terbukti adalah warisan bersama dari pada terdakwa dan saki Salahuddin