Pencurian

Putusan MA No. 1213 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Suroso

Nomor Putusan: 
1213 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-01-1996

Tanggal Dibacakan: 
25-01-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejasaan Negeri di Ponorogo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri di Ponorogo tanggal 14 Juli 1994 No. 40/Pid.S/1994/PN.Po.; MENGADILI SENDIRI: 1. Menyatakan terdakwa Soroso tersebut diatas, terbukti sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'PENCURIAN'; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soroso tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau di kemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menyatakan barang bukti berupa BPKB dan KTP an. Marsini dikembalikan kepada saksi Mesiyem; 5. Menghukum para termohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Oleh karena judex facti/Pengadilan Negeri telah salah menerapkan hukum dan Penuntut Umum/Jaksa dapat membuktikan, putusan Pengadilan Negeri bebas tidak murni karena judex facti/Pengadilan Negeri salah menafsirkan unsur "memiliki" sebab pengambilan BPKB dan KTP a.n. Marsini tanpa seizin pemiliknya atau orangtuanya (Mesiyem) yang kemudian oleh Terdakwa dijadikan jaminan hutang, maka permohonan kasasi tersebut pantas dikabulkan.

Putusan MA No. 1677 K/Pid/1993 Tahun 1993


Perihal: 
Pencurian

Para Pihak: 
Karlus Seran alias Seran

Nomor Putusan: 
1677 K/Pid/1993

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
07-02-1996

Tanggal Dibacakan: 
07-02-1996

Kondisi: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Penuntut umum/jaksa pada Kejaksaan Negeri Atambua tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Atambua tanggal 20 Juli 1991 No. 34/Pid/B/1991/PN.ATB; MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan terdakwa Karlus Seran alias Seran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan kejahatan "Pencurian" ; - Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun; - Memerintahkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalau dikemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; - Memerintah agar barang bukti berupa 1 cincin emas wanita mata warna merah delima yang dicuri oleh terdakwa dari Martha Soi/Pemilik, kemudian oleh terdakwa cincin tersebut digadaikan kepada Fransiska Meo Iku di Pasar Boas diserahkan atau dikembalikan kepada Martha Soi/pemilik; - Menghukum para termohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat pertama ditetapkan sebesar Rp. 500,- dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Karena terdakwa telah mengakui dan membenarkan keterangan saksi Fransiska Meo lku yang dibacakan dari Berita Acara penyidikan walaupun tanpa didahului penyumpahan saksi ketika disidik, bahwa ia telah mencuri barang bukti cincin emas dan menggadaikan kepadanya, maka keterangan tersebut mempunyai nilai pembuktian yang sah. Sehingga terdakwa telah terbukti dengan sah dan meyakinkan yaitu mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum dan untuk memilikinya barang yang diambilnya.