Putusan MA No. 933 K/Pid/1994 Tahun 1994
Perihal:
Penipuan
Para Pihak:
Dengguk Nugroho
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
933 K/Pid/1994
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
28-08-1997
Tanggal Dibacakan:
28-08-1997
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dengguk Nugroho tersebut, Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 26 Maret 1994 No. 40/Pid/1994/PT.Smg, berikut pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Dengguk Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan kejahatan "penipuan"; - Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan; - Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama dalam jangka waktu 1 tahun ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan tersebut berakhir; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP