Soekirno

Putusan MA No. 933 K/Pid/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Penipuan

Para Pihak: 
Dengguk Nugroho

Nomor Putusan: 
933 K/Pid/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-08-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-08-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Dengguk Nugroho tersebut, Memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tanggal 26 Maret 1994 No. 40/Pid/1994/PT.Smg, berikut pidana yang dijatuhkan berbunyi sebagai berikut: - Menyatakan terdakwa Dengguk Nugroho terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melawan kejahatan "penipuan"; - Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan; - Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali selama dalam jangka waktu 1 tahun ada putusan Hakim yang memerintahkan lain karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan tersebut berakhir; - Menghukum pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam putusan perkara pidana syarat khusus mengembalikan uang milik korban pada hakekatnya adalah masalah perdata dan oleh karenanya tidak dapat disamakan dengan keharusan mengganti kerugian sebagaimana diatur dalam pasal 14 C (1) KUHP