Putusan MA No. 1046 K/Pid/1995 Tahun 1995
Perihal:
Kejahatan penggelapan
Para Pihak:
Soen Gien Hwa Nio binti Tan Lie Djieng dkk
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1046 K/Pid/1995
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Sub Kategori:
Tanggal Musyawarah:
26-06-1996
Tanggal Dibacakan:
26-06-1996
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kendal tanggal 7 April 1995 No. 11/Pid.B/1995/PN.Kdl
Kaidah Hukum:
Perbuatan mengaku bahwa sesuatu barang milik orang lain seluruhnya atau sebagian sebagai miliknya, sudah memenuhi unsur-unsur tindak kejahatan penggelapan, apalagi barang tersebut kemudian dijual kepada orang lain.