UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 14 Tahun 1985

Putusan MA No. 329 K/Pid/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Melakukan kekerasan terhadap barang

Para Pihak: 
Komara bin Solihin, Atang bin Idad al. Tatang bin Idad

Nomor Putusan: 
329 K/Pid/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
20-09-1996

Tanggal Dibacakan: 
20-09-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi: 1. 1. Komara bin Solihin, 2. Atang bin Idad al. Tatang bin Idad; 2. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut tersebut, Menghukum para pemohon kasasi/para terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pasal 170 ayat (1) KUHP tidak dapat dikenakan kepada para terdakwa, sebab unsur melakukan kekerasan dalam pasal 170 (1) KUHP bukan merupakan alat/usaha untuk mencapai tujuan (niat para terdakwa), sehingga seandainya pun terjadi kerusakan hanyalah merupakan akibat saja dari perbuatan kekerasan tersebut, oleh karena terhadap para terdakwa tersebut lebih tepat dikenakan pasal 406 (1) KUHP