Putusan MA No. 1346 K/Sip/1971 Tahun 1971
Perihal:
Sengketa Perebutan tanah sawah
Para Pihak:
Bok Wirjosuhardjo vs Mangunredjo, Karsidjan Siswosugito dan Karnoto
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1346 K/Sip/1971
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Tanggal Musyawarah:
09-08-2018
Tanggal Dibacakan:
09-08-2018
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi: BOK WIRJOSUHARDJO alias SUDJJINAH tersebut dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 24 September 1969 No.196/1968/Pdt/PT.SMg. dan putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 15 September 1965 No.305/1964/Perdata sebagai berikut: 1. Menerima bantahan sebagai permohonan untuk menyatukan diri pada tergugat-asli dan memasukannya sebagai tergugat II; 2. Menghapuskan No.305/1964/Pdt. (perkara bantahan dari keputusan Pengadilan Negeri Surakarta sehingga hanya bernomor 161/1964/Pdt. Pengadilan Negeri Surakarta;
Dan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Semarang No.196/1968/Pst/Pt/Smg. sekedar mengenai kedudukan para pihak yang berperkara, sehingga harus dibaca menjadi Karnoto (pembanding, tergugat-asal I) dan Bok Wirjosuhardjo aliah Sudjinah (pembanding II/tergugat-asal II) melawan Mangunredjo (terbanding I/penggugat-asal I dan terbanding II/pnggugat-asal II);
Menghukum penggugat untnuk kasasi akan membayar biaya perkara dakam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.727,- (tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah);