Membatalkan

Putusan MA No. 15 K/Kr/1969 tahun 1971


Perihal: 
Tindak pidana subversi, pemalsuan surat

Para Pihak: 
Koo Han Kie

Nomor Putusan: 
15 K/Kr/1969

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-12-1970

Tanggal Dibacakan: 
13-02-1971

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan batal semua pemeriksaan yang telah dilakukan seteah dilakukannya perobahan surat tuduhan pada hari sidang Pengadilan Negeri Semarang tanggal 19 Januari 1966, berikut putusan Pengadilan Negeri tanggal 16 Februari 1966 No. 10/1966/K.S. dan putusan Pengadilan Tinggi tanggal 6 Juni 1968 No. 34/1966/Pid. PT Smg. dalam perkara terdakwa : Koo Han Kie tersebut; Memerintahkan pengiriman kembali berkas perkara yang bersangkutan kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang dengan perintah membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi membuka kembali pemeriksaan perkara dengan mengulangi pemeriksaan terhitung mulai saat sebelum dilakukannya perobahan tuduhan tersebut; Memerintahkan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sementara

Kaidah Hukum: 
Menimbang, bahwa lepas dari keberatan-keberatan yang diajukan itu, putusan-putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus dinyatakan batal, karena putusan-putusan tersebut didasarkan pada tuduhan hasil perobahan yang terlarang yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri dalam sidangnya tanggal 19 Januari 1966 terhadap surat tuduhan asli yang telah disusun oleh Kejaksaan Negeri dalam perkara ini;

Putusan MA No. 196 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perkawinan

Para Pihak: 
Patricia Alma williams Binti Maurer alias Halimah binti Maurer vs Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB dan Lalu Amalaka alias Jamaluddin Bin Mamik Jenur, Menteri Agama RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama NTB Cq. Pejabat Pencatat Nikah pada K.U.A. Kecamatan Cakranegara, Kotamadya Mataram

Nomor Putusan: 
196 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-11-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram (dalam eksepsi) Mengabulkan eksepsi pemohon (dalam konvensi) Tidak dapat menerima (dalam rekonvensi) Gugatan tidak dapat diterima (dalam konvensi dan rekonvensi) Menghukum pemohon konvensi/termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 174.000,- seratus tujuh puluh empat ribu rupiah; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah); Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini di tetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.