Pendaftaran merek

Putusan MA No. 3676 K/Pdt/1991 Tahun 1991


Perihal: 
Penolakan permohonan pendaftaran pembaharuan pemindahan hak suatu merek yg sama dengan orang lain

Para Pihak: 
Pemerintah RI Cq. Departemen Kehakiman Cq. Direktorat Jendral Hak cipta, Paten dan merek Cq. Direktorat Merek vs Tan Siauw Liang

Nomor Putusan: 
3676 K/Pdt/1991

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-05-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-05-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Amar mahkamah agung): Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi: pemerintah RI Cq depart kehakiman Cq.Direktur jenderal hak cipta, Paten dan merek Cq.Direktorat merek tersebut, Membatalkan putusan pengadilan negeri jakarta pusat tanggal 2 oktober 1991 no.283/Pdt?G.D/1991/PN.Jkt.Pst (Mengadili sendiri): Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum termohon kasasi asal membayar biaya perkara sebesar Rp. 20.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan pendaftaran, pembaharuan pemindahan atas hak suatu merek yang sama dan mirip dengan orang lain akan ditolak kantor merek