2012

Putusan MA No. 724 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro VS Priyono bin Ibrahim

Nomor Putusan: 
724 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Konvensi: Mengabulkan permohonan Pemohon;#Memberi izin kepada Pemohon (Priyono bin Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Sri Harum Puji Astuti binti Somo Panitro) dihadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;#Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon dan Termohon dan tempat pernikahan Pemohon dan Termohon dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah uang kepada Penggugat Rekonvensi berupa mut'ah sebesar Rp. 10.000.000,-; 3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: 1. Menghukum Pemohon/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 261.000,-; 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-; 3. Menghukum Pemohon Kasasi/Termohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa perceraian yang diajukan dengan jalan permohonan izin menjatuhkan talak berdasarkan alasan pertengkaran dapat dikabulkan apabila dalil-dalil Pemohon (suami) telah sesuai dengan ketentuan hukum dan atau peraturan perundang-undangan, meskipun Termohon (istri) telah menyatakan beragama Kristen sejak kecil dan beragama Islam waktu menikah saja. Apabila perceraian diajukan berdasarkan pada alasan murtad dan murtad tersebut merupakan fakta maka hukumnya adalah fasakh

Putusan MA No. 676 K/AG/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hukum waris tanah

Para Pihak: 
Abdul Hadi bin Ramli, Yusrifansyah bin Ramli, Abdullah bin Ramli, Lamsiah binti Ramli, Fitriani binti Ramli VS Anang Asera bin Sahrun, Amin bin Sahrun, Salamah binti Sahrun, Aisyah binti Sahrun

Nomor Putusan: 
676 K/AG/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-04-2013

Tanggal Dibacakan: 
19-04-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi Tergugat II, III, IV; Dalam Provisi: -Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: -Menghukum para pemohon kasasi/para penggugat dan para termohon kasasi/para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp. 500.000,00

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa kedudukan ahli waris pengganti yang didasarkan kepada Kompilasi Hukum Islam tidak bertentangan dengan hukum Islam dan hukum positif Indonesia bahkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang dibangun oleh hukum Islam, karena sudah dipraktikkan sejak Kompilasi Hukum Islam berlaku sampai dengan saat ini, dan tidak ada masalah yang krusial bagi masyarakat Islam Indonesia, bahkan masyarakat Islam Indonesia dapat menerima kedudukan ahli waris pengganti sebagai ahli waris dalam hukum kewarisan di Indonesia; 2. Bahwa pengadilan tidak boleh mengabaikan Kompilasi Hukum Islam dalam memutus perkara dengan tidak setuju adanya ahli waris pengganti, sehingga cucu tidak mendapat ahli warisan dari kakeknya untuk menggantikan kedudukan orang tuanya lantaran telah lebih dahulu meninggal dunia

Putusan MA No. 253 K/Pid.Sus/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Korupsi bersama-sama dan berlanjut

Para Pihak: 
Satono bin Darmo Susiswo

Nomor Putusan: 
253 K/Pid.Sus/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-03-2012

Tanggal Dibacakan: 
19-03-2012


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA/-PENUNTUT UMUM PADA KEJAK^AAN NEGERI BANDAR LAMPUNG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang No. 304/Pid.Sus/2011?PN.TK. Tanggal 17 Oktober 2011

Putusan MA No. 165 PK/Pdt.Sus/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Merek IKEA dan IKEMA tidak mempunyai persamaan

Para Pihak: 
PT. Angsa Daya VS Inter IKEA Systems B.V. dan Pemerintah Republik Indonesia cq. Departemen Hukum dam Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
165 PK/Pdt.Sus/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2013

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2013

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali : PT. Angsa Daya tersebut; Membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 697 K/Pdt.Sus/2011 tanggal 5 Januari 2012; (Mengadili Kembali) Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar ongkos perkara dalam semua tingkat peradilan dan pemeriksaan peninjauan kembali. yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,00

Kaidah Hukum: 
Merek IKEA milik penggugat tidak mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek IKEMA milik tergugat

Putusan MA No. 154 K/Pdt/2012 Tahun 2012


Perihal: 
Hibah atas tanah

Para Pihak: 
H. Suyit Abdillah VS Khoirul Anam bin H. Suyit Abdillah, Khobab bin H. Suyit Abdillah, Hurrotul Fa'ízah binti H. Suyit Abdillah dan Ny. Titik, Ny. Umi Badriyah, Ny. Sudiyani, Ny. Asriyah, Buang Sapi'íe

Nomor Putusan: 
154 K/Pdt/2012

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2012

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2012

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : H. Suyit Abdillah tersebut; Menghukum Pemohon Kasasi / Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Hibah atas harta gono-gini yang telah dilakukan oleh kedua orang tua kepada anak-anaknya tidak dapat ditarik kembali atau dicabut, kecuali karena alasan: a. tidak dipenuhi syarat-syarat dengan nama penghibahan telah dilakukan, b. jika si penerima hibah dinyatakan bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau kejahatan lain terhadap si penghibah, c. jika menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah si penghibah jatuh miskin; 2. Gugatan isteri kepada suami yang telah bercerai atas harta gono-gini yang telah dihibahkan kepada anak-anaknya, oleh pengadilan agama dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan harta tersebut telah dihibahkan kepada anak-anaknya sebelum terjadi perceraian, karena itu harta tersebut bukan milik orangtua (suami-isteri) lagi; 3. Orang tua yang tidak menyerahkan harta gono-gini yang telah dihibahkan merupakan wanprestasi dan pemindahtanganan harta gono-gini yang yelah dihibahkan tersebut oleh orang tua adalah perbuatan melawan hukum; 4. Putusan pengadilan agama yang telah menetapkan status harta gono-gini menjadi dasar putusan pengadilan negeri untuk memutuskan adanya perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum; 5. Hibah merupakan perbuatan sepihak si pemberi hibah, akan tetapi apabila tidak dipenuhi, penerima hibah dapat menuntut dengan dasar wanprestasi, meskipun oleh anak terhadap orangtua.