1972

Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Melarikan Perempuan

Para Pihak: 
Lukman Bin Ismail

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969; Mengadili sendiri: "Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan"; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.

Putusan MA No. 528 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemberian Harta Warisan

Para Pihak: 
Djalenggang Siregar vs Tilam Siregar

Nomor Putusan: 
528 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: DJALENGGANG SIREGAR tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 830,- (delapan ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Jual Beli Rumah

Para Pihak: 
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach

Nomor Putusan: 
1001 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 445 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemakaian Tanda Niaga

Para Pihak: 
Shiu Sang dan Kwok Ki vs Hardi Tjandra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
445 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
17-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : SHIU SANG dan KWOK KI, tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.1.855,- (seribu delapan ratus lima puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 367 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pemalsuan dokumen oleh direktur PT. Bank Persatuan Dagang Indonesia

Para Pihak: 
Pe A Tjong vs P.T Bank Persatuan Dagang Indonesia

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
367 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
24-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : PE A TJONG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 19 Maret 1971 No.361/1969; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 13 Januari 1968 No.268/1968, dengan perbaikan sedemikian rupa sehingga amar yang berbunyi: "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah 6% sebulan sejak tanggal 25 April 1967"; dirubah menjadi berbunyi : "Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) ditambah bunga 6% setahun sejak tanggal 25 April 1967; Menghukum tergugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.580,- (lima ratus delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 1038 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pembatalan Penyerahan Tanah-tanah

Para Pihak: 
I Wajan Sota vs Ni Ktut Sukenadi, I ktut Tawi, I Njoman gede Arta, I Made teken dan I Njoman Kota

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1038 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Tanggal Musyawarah: 
25-07-1973

Tanggal Dibacakan: 
01-08-1973


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: I WAJAN SOTA tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar tanggal 10 Pebruari 1972 No. 25/PTD/1970/Pdt.; Dan dengan mengadili sendiri: Menerima perlawanan pelawan untuk sebagian; Menyatakan pelawan sebagai pelawan yang benar; Menyatakan keputusan perdamaian No. 91a/Pdt./Sg./1964 tidak mempunyai kekuatan eksekutorial; Membatalkan semua eksekusi yang dilakukan berdasarkan keputusan perdamaian tersebut di atas; Menolak petitum untuk selebihnya; Menghukum terlawan/penggugat untuk kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 3.458,-- (tiga ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);

Putusan MA No. 786 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Sengketa Sawah

Para Pihak: 
I Wayan Regeg, I Tutur, I Made Kuwanti vs I Ringkus, I Wajan Sepelang

Nomor Putusan: 
786 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-12-1972

Tanggal Dibacakan: 
03-01-1973


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : 1. I WAJAN REGEG, 2. I TUTUR, dan 3. I MADE KUWANTI tersebut; Menghukum pengugat-penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp. 80,- (delapan puluh rupiah);

Putusan MA No. 334 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Kepemilikan Tanah

Para Pihak: 
Moenap, landjani vs Sawar, Tarinja

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
334 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-09-1972

Tanggal Dibacakan: 
04-10-1972


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penggugat-penggugat untuk kasasi : 1. MOENAP dan LANDJANI tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Padang tanggal 17 Pebruari 2971 No. 136/1968/PT.BT.; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Mei 1967 No. 22/1966/Pdg.; Menghukum tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.1.430,- (seribu empat ratus tiga puluh rupiah);

Putusan MA No. 266 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Pengosongan Tanah Milik Penggugat

Para Pihak: 
Roslina vs Haji Darama, Ahmad, Nurhaini dan Pilar, Kamisah, Tisah

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
266 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-08-1972

Tanggal Dibacakan: 
05-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi : ROSLINA Pr. tersebut tidak dapat diterima; Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini dittapkan sebanyak Rp.3.185,- (tiga ribu seratus delapan puluh lima rupiah);

Putusan MA No. 67 K/Sip/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Sengketa kepemilikan tanah sawah

Para Pihak: 
Sibert lumunon vs Nicolaas Mewengkang

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
67 K/Sip/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-05-1972

Tanggal Dibacakan: 
13-08-1972

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh penggugat untuk kasasi : 1. SIBERT LUMONON, 2. HENDERIK LUMONON, 3. STIEN LUMONON, 4. ARIE LUMONON dan 5. JOHANNA MEWENGKANG tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Manado tanggal 14 Juni 1971 No. 172/Pt/1970 dan putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 25 Septe,ber 1964 No. 360/1964; DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI: Menolak gugatan penggugat-penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi; Menghukum penggugat-penggugat, sekarang tergugat dalam kasasi untuk membayar semua biaya perkara, baik yang jatuh dalam tingkat pertama dan tingkat banding, maupun yang jatuh dalam tingkat kasasi dan biaya perkara dakam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 608,- (enam ratus delapan rupiah);