Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2008

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Penafsiran masalah kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan VS Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/200

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-06-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-06-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk sebelumnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal Surat Menteri Kehutanan No. S.419/Menhut-II/2004 tanggal 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Kehutanan Nomor: S. 419 /Menhut-II/2004 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Membebankan kepada termohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Penggugat sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negera. Istilah mengetahui ditunjukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tapi kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis.

Putusan MA No. 06 PK/TUN/2008 Tahun 2008


Perihal: 
Kekhilafan atau kekeliruan hakim

Para Pihak: 
Menteri Kehutanan RI VS Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan

Nomor Putusan: 
06 PK/TUN/2008

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
05-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
05-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : Menteri Kehutanan Republik Indonesia; Menghukum pemohon PK/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000

Kaidah Hukum: 
Suatu perbedaan pendapat dalam memori Peninjauan Kembali antara pemohon Peninjauan Kembali dan judex juris (i.c. Putusan kasasi Mahkamah Agung) pada hakikatnya merupakan perbedaan penafsiran tentang suatu masalah hukum, dan karenanya tidak dapat dianggap atau dikategorikan sebagai suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam pengertian Pasal 67 butir f UU No, 5 Tahun 2004 (vide Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 431 PK/Pdt/2007 halam 35); Kelalaian Pejabat TUN di dalam pengiriman Keputusan TUN kepada rakyat/warga negara, yang menyebabkan tenggang waktu pengajuan gugatan ke Pengadilan menjadi bergeser, merupakan kesalahan pihak Administrasi, sehingga tidak dapat menjadi beban yang merugikan hak Penggugat sebagai rakyat/warga masyarakat pencari keadilan.

Putusan MA No. 213 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Keputusan Kuasa Pertambangan

Para Pihak: 
PT Arutmin Indonesia VS Bupati Tanah Laut, PT Surya Kencana jorong Mandiri

Nomor Putusan: 
213 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
06-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri.

Kaidah Hukum: 
- Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah

Putusan MA No. 96 K/Mil/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Mengancam atasan dengan kekerasan

Para Pihak: 
Sefri Semmi Warangkiran

Nomor Putusan: 
96 K/Mil/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
31-05-2007

Tanggal Dibacakan: 
31-05-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa terbutkti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Oditur Militer, akan tetapi perbuatan tersebut tidak dapat dipidana; Melepaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Sekalipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan, harus dipetimbangkan sebab-sebab perbuatan tersebut. Dalam Perkara ini, majelis hakim kasasi membatalkan putusan judex facti (Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer) dengan alasan "telah kurang dalam pertimbangannya". Sekalipun terbukti bahwa terdakwa mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang bawahan kepada atasan dalam kehidupan keprajuritan, tindakan tersebut disebabkan luapan kejiwaan terdakwa akibat pemerkosaan yang dilakukan atasan tersebut terhadap istri terdakwa, yang menurut hukum merupakan alasan pemaaf. Karena itu, menurut majelis hakim kasasi, adalah beralasan menurut hukum untuk melepaskan terdakwa dari seluruh tuntutan hukum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 03 PK/Mil/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Desersi dimasa damai

Para Pihak: 
Nasir

Nomor Putusan: 
03 PK/Mil/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-10-2005

Tanggal Dibacakan: 
06-10-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan terdakwa Nasir, Serda Nrp. 534920 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Desersi di masa damai; Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala dakwaan; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan hartkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara

Kaidah Hukum: 
Alasan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena terdapat kekhilafan yang nyata dari judex facti dengan pertimbangan bahwa ternyata terdakwa tidak pernah meninggalkan dinas sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer, Terdakwa sekarang bertugas di Korem 031/WB Batam dan tidak pernah ditugaskan di Korem 023/KS Sibolga seperti dalam dakwaan, sehingga Mahkamah Militer I-02 Medan tidak berwenang mengadili terdakwa. Berdasakan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung mengadili kembali perkara tersebut dengan memulihkan hak terdakwa dalamm kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Putusan MA No. 06 K/Pid.HAM. Ad Hoc/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
06 K/Pid.HAM. Ad Hoc

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-03-2006

Tanggal Dibacakan: 
08-03-2006


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa Eurico Guterres, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana "pelanggaran hak asasi manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan"; Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun; Menetapkan barang bukti sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti maupun surat-surat yang diajukan dimuka persidangan diserahkan kepada Penuntut Umum Ad Hoc untuk disajikan bukti dalam pekara ini; Membebankan biaya perkara ini dalam semua tingkat peradilan kepada terdakwa yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Menurut azas hukum dan praktek peradilan pidana, kebebasan Hakim dalam menentukan berat ringannya hukuman adalah berkisar antara lamanya pidana minimal dan maksimal, sehingga Hakim dilarang untuk menjatuhkan pidana di bawah ancaman hukuman paling singkat maupun melebihi lamanya pidana maksimal. Dalam kasus ini Pengadilan Tinggi HAM Ad Hoc telah salah menerapkan hukum dan melampaui kewenangannya, karena telah menjatuhkan pidana lebih ringan atau dibawah ancaman pidana yang paling singkat.

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).

Putusan MA No. 536 K/Pid/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Menerima uang atas dasar Anggaran DPRD atau melakukan korupsi secara bersama-sama

Para Pihak: 
H. Marfendi, Dra. Hilma Hamid, Drs. H. Sueb Karsono, Ir. Hendra Irwan Rahim, Drs. Djufri Hadi, Ir. Lief Warda, Ir. Alfian, Drs. Mahardi Efendi, H Muhammad Yunus Said

Nomor Putusan: 
536 K/Pid/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2007

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum; Memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat.

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan Panitia Anggaran yang menyusun draft atau konsep anggaran belanja dengan tidak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab suatu konsep tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 2. Perbuatan mengesampingkan Peraturan Pemerintah No. 110 Tahun 2000 bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 4 dan 22 Tahun 1999 (Putusan Mahkamah Agung No. 04 G/HUM/2001, tanggal 9 September 2002). 3. Peraturan Daerah yang tidak dibatalkan dengan kewenangan atas dasar pengawasan represif adalah sah menurut hukum (UU No. 22 Tahun 1999 Pasal 113 dan 114 jo UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 145 ayat (2) tentang Pemerintah Daerah: Peraturan Daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat dibatalkan oleh Pemerintah). 4. Melaksanakan Peraturan Daerah yang sah, misalnya membayar atau menerima uang, bukan perbuatan melawan hukum.

Putusan MA No. 137 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Maswanih binti Hasmawi VS Jahrudin bin Sapi'i

Nomor Putusan: 
137 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-09-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra tergugat (Jahrudin bin H Sapi'i) terhadap penggugat (Maswanih binti H Asmawi); Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000; Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya minimal sebesar Rp.500.000 per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa (21 tahun)

Kaidah Hukum: 
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan musyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat musyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.

Putusan MA No. 110 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Sengketa pengasuhan dan pemeliharaan anak

Para Pihak: 
Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin VS Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono

Nomor Putusan: 
110 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak 1 bain shughra tergugat (Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin) terhadap penggugat ( Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono); 3. Menyatakan gugatan penggugat pada butir 4 mengenai biaya pemeliharaan anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; (Dalam rekonvensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Kiara Andjani Rachman, lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 2001, berada di bawah pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Memerintahkan kepada penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati; 4. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; (Dalam konvensi dan rekonvensi) : Menghukum penggugat/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 265.000,- ; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- ; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kempentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.