Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2008

Putusan MA No. 353 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Franciscus Manurung, Editha Manurung, Martina Br Manurung VS Hj. Sunarsih, Asmara Dina Kesumawati Manurung, Dino Agustin Rosy Manurung

Nomor Putusan: 
353 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi para tergugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan para penggugat; menyatakan penetapan No. 11/PPPHP/2003/PA.Mdn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para termohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 harus dicantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kebali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasasn terdapat kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 334 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Daming bin Tibu VS Reha, Sarifuddin bin Naping, Radiah binti Naping, Bahar bin Tibu, Sugi bin Tibu, Haris bin Tibu, Said bin Tibu

Nomor Putusan: 
334 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-01-2006

Tanggal Dibacakan: 
18-01-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Karena ahli waris pengganti maupun ahli waris yang digantikan telah sama-sama meninggal, maka waktu meninggalnya masing-masing harus disebutkan dengan jelas, baik dalam surat gugatan maupun dalam konstatering hakim. Apabila tidak, maka gugatan tidak dapat diterima (NO) karena kabur.

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan Actio Pauliana

Para Pihak: 
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
017 K/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-2007

Tanggal Dibacakan: 
27-07-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.

Putusan MA No. 033 K/N/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Perdamaian di antara debitur pailit dengan para kreditornya

Para Pihak: 
PT Bank Mayora VS PT Beruang Mas Perkasa dan Oxedon Enterprises Limited

Nomor Putusan: 
033 K/N/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-12-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-12-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili) : Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT Bank Mayora tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 16/Pailit/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 26 Sepember 2006; (Mengadili Sendiri) : Menolak Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) yang dilakukan antara Debitur PT Beruang Mas Perkasa dengan Kreditornya yaitu: 1. Smarthone Properties Limited, 2. Oxedon Interprise Limited, 3. PT Misori Utama, 4. PT Mahkota Berlian Cemerlang, 5. PT Sandi Mitra Selaras, 6. PT Megah Kayu Industri, 7. PT Lestrasi Investindo Mandiri; Menghukum termohon kasasi II/pemohon untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingka kasasi ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Pengadilan wajib menolak pengesahan perdamaian yang diajukan oleh debitur pailit jika salah satu syarat penolakan berdasarkan pasal 159 ayat (2) UU No.37 Tahun 2004 telah terpenuhi. Dalam kasus ini, syarat yang terpenuhi adalah bahwa pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena pembayaran kepada para kreditor hanya dnegan saham (Penyertaan modal).

Putusan MA No. 010 PK/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan pailit PT Beruang Mas

Para Pihak: 
PT Beruang Mas Perkasa VS Oxedon Enterprises Limited dan Bank Mayora

Nomor Putusan: 
010 PK/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.-

Kaidah Hukum: 
Dari novum terbukti bahwa utang pemohon PK kepada termohon PK maupun kepada para kreditur lain belum jatuh waktu dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan pemohon PK Pailit.

Putusan MA No. 016 K/N/HaKI/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
016 K/N/HaKI/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2006

Tanggal Dibacakan: 
05-09-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum kasasi/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, pemilik harus menjelaskan secara terperinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, agar dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten Penggugat dan herbisida milik tergugat.

Putusan MA No. 010 PK/N/HakI/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
010 PK/N/HakI/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
12-03-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, yang melarang pihak lain menggunakan proses produksi yang diberi paten tersebut tanpa persetujuan pemilik (termasuk metode atau penggunaan dari proses tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) harus menjelaskan secara rinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, apakah pada proses pembuatan isi, kandungan atau formula, ataukah pada bagian proses penggunaannya, agar supaya dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten penggugat dan herbisida milik tergugat yang telah memperoleh izin dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak diperjelas oleh penggugat dalam gugatannya, maka sudah tepat Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan MA No. 1498 K/Pdt/2006 Tahun 2006


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Masnin binti Samit/Amit VS Hayu Kesuma, PT. Mastrading Company (PT. Mastraco), PT Pertamina Tbk dan Iwan Halimy, Ilyas Zaini

Nomor Putusan: 
1498 K/Pdt/2006

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
23-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
15-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi /tangkisan yang diajukan oleh pihak tergugat III tersebut; (Dalam Provisi) : Menolak gugatan dalam provisi dari penggugat untuk seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa surat kuasa almarhum Samit/Amit bin Kibi pada tergugat I tertanggal 13 Juni 1970, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan Akta No. 25 tertanggal 20 Juni 1970 tentang pelepasan hak dengan pembayaran ganti kerugian, dan akta-akta turutannya yang dibuat berdasarkan Akta No. 25 tanggal 20 Juni 1970 tersebut, serta perbuatan-perbuatan hukum lainnya yang berkaitan, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah atas tanah sengketa, yang terletak di Kelurahan Duri, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Persil 55 d, Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, seluas 1.500 meter persegi; Menyatakan tergugat I, II, dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik penggugat tersebut; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan asli girik dari tanah sengketa tersebut yaitu Girik C No. 721 tanggal 15 Juni 1970, atas nama almarhum Amit binti kibi, kepada penggugat tanpa syarat apapun juga; Menghukum tergugat III dan siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengembalikan tanah sengketa tersebut pada penggugat tanpa syarat apapun juga, bila perlu dengan bantuan alat Negara (polisi); Memerintahkan kepada Turut tergugat I dan II agar tunduk dan patuh terhadap putusan ini; Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
1. Dalam keadaan tertentu, fotokopi dari fotokopi dapat diterima sebagai bukti. Dalam perkara ini, Majelis Hukum tingkat pertama menggunakan alat bukti fotokopi untuk menunjang pengakuan termohon kasasi/tergugat III, bahwa tanah sengketa semula milik orang tua pemohon kasasi/penggugat yang setelah beralih ke tangan termohon kasasi/tergugat II kemudian di beli oleh termohon kasasi/tergugat III; 2. Untuk membuktikan apakah jual-beli tanah sengketa terjadi dengan cara yang benar, berdasarkan asas billijkheid beginsel, maka yang harus membuktikannya adalah pembeli (i.c.termohon kasasi/tergugat III) karena apabila ia benar telah membeli tanah tersebut, maka ia akan lebih mudah untuk membuktikannya.