2007

Putusan MA No. 1904 K/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Wanprestasi dalam Melunasi Utang

Para Pihak: 
Hendro Roestanto VS Edy Roestanto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1904 K/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-09-2008

Tanggal Dibacakan: 
16-09-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 205/Pdt/2006/PT.SMG; Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian; Menyatakan menurut hukum bahwa tergugat I dan II telah cidera janji (wanprestasi); Menghukum tergugat I dan II untuk membayar secara tanggung renteng sisa utang pokok sebesar Rp. 787.500.000,- dan denda sebagai ganti kerugian atau bunga moratoir sebesar 6% per tahun terhitung gugatan terdaftar sampai sisa utang pokok dibayar lunas kepada para penggugat secara tunai dan sekaligus; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Semarang; Menolak gugatan para penggugat untuk yang lain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa beradasarkan Pasal 35 ayat (1) dan (2) jo Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan penafsiran a contrario, maka semua hutang-hutang yang terjadi pada saat perkawinan adalah tanggung jawab bersama.

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Penafsiran masalah kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata

Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan VS Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/200

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-06-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-06-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk sebelumnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal Surat Menteri Kehutanan No. S.419/Menhut-II/2004 tanggal 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Kehutanan Nomor: S. 419 /Menhut-II/2004 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Membebankan kepada termohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Penggugat sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negera. Istilah mengetahui ditunjukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tapi kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis.

Putusan MA No. 213 K/TUN/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Keputusan Kuasa Pertambangan

Para Pihak: 
PT Arutmin Indonesia VS Bupati Tanah Laut, PT Surya Kencana jorong Mandiri

Nomor Putusan: 
213 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
06-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri yang diterbitkan tergugat; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Tanah Laut No. 545.3.006/PU/DPE/2004 tanggal 27 September 2004, tentang Pemberian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Batubara (KW.106 TW.1) kepada PT Surya Kencana Jorong Mandiri.

Kaidah Hukum: 
- Meskipun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2001 Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) berwenang menerbitkan keputusan Kuasa Pertambangan di wilayahnya, dengan telah diketahuinya areal pertambangan PT Arutmin Indonesia ada di wilayah

Putusan MA No. 34 PK/PID.HAM.ADHOC/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan

Para Pihak: 
Eurico Guterres

Nomor Putusan: 
34 PK/PID.HAM.ADHOC/

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
14-03-2008


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan pemohon PK, Eurico Guterres, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum; Membebaskan ia oleh karena itu dari segala dakwaan; Menulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harka serta martabatnya.

Kaidah Hukum: 
1. Pertikaian, bentrokan atau huru-hara yang terjadi secara spontan tanpa perencanaan yang terperinci tidak memenuhi unsur kebijakan organisasi untuk melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan secara meluas atau sistematik. 2. Orang atau kelompok yang terlibat atau ikut serta dalam pertikaian, bentrokan atau huru-hara tidak dapat dikategorikan sebagai "penduduk sipil". 3. Tanggung jawab pidana seorang atasan sipil terhadap perbuatan bawahannya yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan (omisi) harus didasarkan pada adanya otoritas de jure atau de facto, yang mempunyai rantai hierarki pimpinan ( chain of command) yang benar-benar efektif ( seperti hierarki dalam organisasi kemiliteran).

Putusan MA No. 137 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Maswanih binti Hasmawi VS Jahrudin bin Sapi'i

Nomor Putusan: 
137 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-09-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra tergugat (Jahrudin bin H Sapi'i) terhadap penggugat (Maswanih binti H Asmawi); Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000; Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya minimal sebesar Rp.500.000 per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa (21 tahun)

Kaidah Hukum: 
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan musyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat musyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.

Putusan MA No. 110 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Sengketa pengasuhan dan pemeliharaan anak

Para Pihak: 
Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin VS Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono

Nomor Putusan: 
110 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-11-2007

Tanggal Dibacakan: 
13-11-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi dari tergugat seluruhnya; (Dalam pokok perkara) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak 1 bain shughra tergugat (Selby Nugraha Rachman bin Ir. Ide Syahfridin) terhadap penggugat ( Maharani Hardjoko binti Sri Hardjoko Wirjo Martono); 3. Menyatakan gugatan penggugat pada butir 4 mengenai biaya pemeliharaan anak tidak dapat diterima; 4. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; (Dalam rekonvensi) : 1. Mengabulkan gugatan penggugat rekonvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan anak yang bernama Kiara Andjani Rachman, lahir di Jakarta pada tanggal 12 November 2001, berada di bawah pemeliharaan penggugat rekonvensi; 3. Memerintahkan kepada penggugat rekonvensi untuk memberi kesempatan kepada tergugat rekonvensi selaku ibu kandungnya untuk bertemu dengan anak tersebut dan ikut bersamanya pada hari-hari libur sekolah atau hari-hari yang disepakati; 4. Menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya; (Dalam konvensi dan rekonvensi) : Menghukum penggugat/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 265.000,- ; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 206.000,- ; Menghukum pemohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkada dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Pertimbangan utama dalam masalah hadlanah (pemeliharaan anak) adalah kemaslahatan dan kempentingan si anak, dan bukan semata-mata yang secara normatif paling berhak. Sekalipun si anak belum berumur 7 tahun, karena si ibu sering berpergian ke luar negeri sehingga tidak jelas si anak harus bersama siapa, sedangkan selama ini telah terbukti si anak telah hidup tenang dan tenteram bersama ayahnya, maka demi kemaslahatan si anak hak hadlanah-nya diserahkan kepada ayahnya.

Putusan MA No. 118 K/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pengajuan perdamaian kepada kreditur

Para Pihak: 
Babbington Developments Limited VS PT Polysindo Eka Perkasa Tbk

Nomor Putusan: 
118 K/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi: Babbington Developments Limited

Kaidah Hukum: 
1. Berdasarkan Pasal 162 UU No. 37 Tahun 2004, perdamaian yang disahkan berlaku bagi semua kreditor konkuren, baik yang telah mengajukan diri dalam kepailitan maupun tidak. Dalam kasus ini, oleh karena kedudukan pemohon masih dipermasalahkan oleh termohon, apakah ia termasuk kreditor dari termohon atau tidak, maka hal itu harus dibuktikannya terlebih dahulu dan ia tidak dapat bertindak sebagai kreditor yang menuntut pembatalan perdamaian yang telah disahkan seperti yang dimaksud oleh Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004. 2. Dengan telah berakhirnya kepaailitan termohon (Pasal 166 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004) maka penentuan pemohon sebagai kreditor dari termohon harus diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri dalam suatu gugatan perdata.

Putusan MA No. 017 K/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan Actio Pauliana

Para Pihak: 
Popy Indrajati VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
017 K/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-07-2007

Tanggal Dibacakan: 
27-07-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, Hj. Popy Indrajati S.H., M.Hum tersebut; Menghukum Pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 5.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Untuk pembatalan jual beli yang dilakukan oleh seorang debitor pailit, harus dapat dibuktikan bahwa jual beli dilakukan dengan iktikad tidak baik untuk merugikan pihak kreditor.

Putusan MA No. 018 PK/Pdt.Sus/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Pembatalan terhadap perjanjian jual beli

Para Pihak: 
Balai Harta Peninggalan Semarang VS Wijiati, Eka Noviana Limantoro, Ratna Indrianti, Liembang Priyadi Dalyono, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Nomor Putusan: 
018 PK/Pdt.Sus/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK: Balai Harta peninggalan Semarang; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemerikasaan peninjauan kembali sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 37 Tahun 2004, jual beli antara debitur pailit dengan tergugat I tak bisa dibatalkan karena dilakukan sebelum debitur pailit dinyatakan pailit. Lagipula, penggugat tidak dapat membuktikan bahwa baik debitur pailit maupun pihak dengan siapa jual beli tersebut dilakukan ( tergugat I) dan para tergugat II dan III mengetahui atau sepenuhnya mengetahui bahwa jual beli tersebut akan merugikan kreditur.

Putusan MA No. 010 PK/N/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Permohonan pailit PT Beruang Mas

Para Pihak: 
PT Beruang Mas Perkasa VS Oxedon Enterprises Limited dan Bank Mayora

Nomor Putusan: 
010 PK/N/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-2008

Tanggal Dibacakan: 
08-01-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000.-

Kaidah Hukum: 
Dari novum terbukti bahwa utang pemohon PK kepada termohon PK maupun kepada para kreditur lain belum jatuh waktu dan belum dapat ditagih, sehingga belum terpenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang syarat untuk menyatakan pemohon PK Pailit.