2007

Putusan MA No. 010 PK/N/HakI/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Hak paten terkait produk herbisida berbahan aktif metil metsulfuron

Para Pihak: 
E.I DU Pont De Nemours And Company VS PT Probio International Chemicals

Nomor Putusan: 
010 PK/N/HakI/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-03-2008

Tanggal Dibacakan: 
12-03-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK : E.I Du Pont De Nemours and Company; Menghukum Pemohon PK/penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam kasus Paten Proses, yang melarang pihak lain menggunakan proses produksi yang diberi paten tersebut tanpa persetujuan pemilik (termasuk metode atau penggunaan dari proses tersebut), Penggugat (Pemilik Paten Proses) harus menjelaskan secara rinci pada bagian-bagian proses mana yang dilanggar oleh tergugat, apakah pada proses pembuatan isi, kandungan atau formula, ataukah pada bagian proses penggunaannya, agar supaya dapat diperjelas ada tidaknya perbedaan antara Paten penggugat dan herbisida milik tergugat yang telah memperoleh izin dari Departemen Pertanian Republik Indonesia. Karena hal tersebut tidak diperjelas oleh penggugat dalam gugatannya, maka sudah tepat Judex Facti menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)

Putusan MA No. 634 PK/Pdt/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perselisihan hubungan kerja atau perburuhan

Para Pihak: 
The British International School VS Lorna A. Learney, John H. Birchall

Nomor Putusan: 
634 PK/Pdt/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
22-05-2008

Tanggal Dibacakan: 
22-05-2008

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi tergugat; (dalam Provisi) : Menyatakan tuntutan provisi penggugat tidak dapat diterima; (Dalam Pokok Perkara) : Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon PK/Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
Peradilan Umum ( Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili sengketa perburuhan antara penggugat dan para tergugat; sengketa perburuhan merupakan wewenang Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P). P4D, P4P serta Pengadilan Tinggi TUN telah memutus sengketa tersebut jadi gugatan Penggugat ini bertujuan untuk mengaburkan kepastian hukum, sehingga harus ditolak.

Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007


Para Pihak: 
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan vs. Menteri Kehutanan RI

Nomor Putusan: 
134 K/TUN/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Tanggal Musyawarah: 
26-11-2018

Tanggal Dibacakan: 
26-11-2018

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi koperasi perkebunan kelapa sawit bukit harapan tersebut, membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara Jakarta Nomor: 151/B/2006/PT.TUN.JKT tanggal 12 Oktober 2006 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 12/G.2006/PTUN JKT tanggal 12 Juli 2006

Kaidah Hukum: 
Pemohon Kasasi/Penggugat baru menerima Sk Menhut secara fisik pada saat pemeriksaan persiapan, hal mana merupakan akibat kelalaian termohon kasasi/tergugat sebagi pejabat tata usaha negara,s sehingga tidak patut menjadi beban yang merugikan pemohon kasasi/penggugat sebagai pencari keadilan. Maka, perhitungan tenggang waktu untuk mengajukan gugatan harus dihitung sejak pemohon kasasi/penggugat menerima SK, i,c. pada tanggal 9 Februari 2006, sehingga gugatan yang diajukan oleh penggugat masih dalam tenggang waktu yang dimaksud dalam pasal 55 UU 9/2004