Putusan MA No. 134 K/TUN/2007 Tahun 2007
Perihal:
Penafsiran masalah kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata
Para Pihak:
Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Harapan VS Menteri Kehutanan RI
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
134 K/TUN/200
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
19-06-2007
Tanggal Dibacakan:
19-06-2007
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
(Dalam eksepsi) : Menyatakan eksepsi tergugat tidak dapat diterima untuk sebelumnya; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menyatakan batal Surat Menteri Kehutanan No. S.419/Menhut-II/2004 tanggal 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Menteri Kehutanan Nomor: S. 419 /Menhut-II/2004 13 Oktober 2004 Perihal: Permohonan untuk Mengelola Perkebunan di dalam Kawasan Hutan Register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara; Membebankan kepada termohon kasasi/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000
Kaidah Hukum:
Penggugat sebagai pihak yang mengetahui Keputusan Tata Usaha Negera. Istilah mengetahui ditunjukan kepada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tapi kepentingannya dirugikan oleh Keputusan Tata Usaha Negara. Maka tenggang waktu sembilan puluh hari dihitung secara kasuistis.