Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2005

Putusan MA No. 38 PK/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Menyimpan senjata api dan percobaan pembunuhan berencana

Para Pihak: 
H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto

Nomor Putusan: 
38 PK/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
06-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
06-05-2004


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra alias Tommy bin H.M Soeharto terbukti telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan IV, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana; Melepaskan terdakwa oleh karena itu dan tuntutan hukum terhadap dakwaan IV; Menyatakan terdakwa H. Hutomo Mandala Putra Tommy bin H.M Soeharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan, dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak,tanpa hak Menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan bahan peledak, membujuk untuk melakukan pembunuhan berencana; Menghukum dengan pidana penjara selama 10 tahun potong tanahan; dst

Kaidah Hukum: 
Terdapat kekeliruan atau kehilafan yang nyata karena judex factie dalam pertimbangan hukumnya sama sekali tidak mempertimbangkan prinsip keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali.

Putusan MA No. 830 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penyalahgunaan uang/dana untuk menguntungkan diri sendiri

Para Pihak: 
David Nusa Wijaya al. Ng. Tjuen Wie

Nomor Putusan: 
830 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
23-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan terdakwa David Nusa Wijaya al. Ng Tjuen Wie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun; Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan sepenuhnya dan masa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tsb; Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000 dengan ketentuan bida denda itu tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan; Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 1.291.530.307.776.84 dst

Kaidah Hukum: 
Judex factie sudah tepat dan benar dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyalahgunaan BLBI secara bersama-sama dengan Sdr. Wiryatin Nusa (Kepala cabang KPO PT. Bank Umum Servitia Tbk)

Putusan MA No. 01 PK/N/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Perjanjian perdamaian

Para Pihak: 
PT. Okasa Indah VS TIM Likuidasi Bank harapan Sentosa

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
04-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
04-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; Menyatakan termohon telah lalai memenuhi isi perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PRPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst; Menyatakan batal putusan perdamaian No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 November 2002, berikut perjanjian perdamaian PKPU No. 06/PKPU/2000/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 30 Oktober 2002; Menyatakan termohon pailit; Mengangkat Hj. Tutik Sri Suharti, S.H sebagai Kurator; Memerintahkan K.P.N untuk mengangkat Hakim Pengawas; Menolak Permohonan yang selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa Pasal 276 UUK memberikan kemungkinan bagi kreditur untuk memohonkan pembatalan perdamaian yang telah disahkan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 160 dan Pasal 161 UUK terhadap permohonan pembatalan perdamaian tersebut hakim dapat menolak ataupun mengabulkannya dengan menyatakan pasalnya perdamaian dan sekaligus menyatakan debitur pailit. Oleh karena telah dialihkan oleh kreditur dan tidak dibantah oleh debitur, maka terbukti benar bahwa debitur telah tidak memenuhi isi perdamaian tersebut. sehingga permohonan pembatalan perdamaian dapat dikabulkan dan debitur dinyatakan pailit.

Putusan MA No. 09 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perjanjian jual-beli

Para Pihak: 
PT. Pacific Metrorealty VS Elizabeth Prasertyo Utomo

Nomor Putusan: 
09 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
24-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon; Menghukum termohon PK membayar biaya perkara dalam semua tingkay peradilan yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa dari bukti PK 3 (kesejahteraan bersama antara debitur dengan kreditur) dan bukti PK %d (kuitansi pelunasan pembayaran oleh debitur kepada kreditur) yang baru ditemukan oleh debitur pada tanggal 10 Februari 2004, sehingga kreditur tidak lagi menjadi kreditur dari debitur. dengan demikian syarat sekurang-kurangnya mempunyai dua kreditur dari debitur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUK tidak terbukti dan dalam hal ini diketahui pada tahap pemeriksaan kasasi maka putusan kasasi akan berbeda.

Putusan MA No. 01 PK/N/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Permohonan pailit

Para Pihak: 
PT. Karunia Wana Ika Wood Industrial (PT. Kawi), Tobeng Mahatani VS PT. Wijaya Indah Permai

Nomor Putusan: 
01 PK/N/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili kembali) : Menolak permohonan pernyataan pailit dari pemohon PT. Wijaya Indah Permai; Menghukum termohon PK pemohon pailit untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sebesar Rp. 10.000.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut Pasal 82 UU No. 1 Tahun 1995 Direksi (ic Termohon Pailit II). Bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan karena itu termohon Pailit II pribadi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya mewakili termohon pailit I (PT. Kawi) didalam atau diluar pengadilan, dengan demikian putusan yang dimohonkan PK harys dibatalkan karena telah melakukan kesalahan berat dalam penerpan hukum (Pasal 286 ayat (2) b. UUK.)

Putusan MA No. 280 K/AG/2004 Tahun 2004


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdullah Gobel bin Drs. Tayeb Gobel VS Anggarini Surja Atmadja binti Oskar Surja Atmadja

Nomor Putusan: 
280 K/AG/2004

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
10-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya; Mengizinkan kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan; Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon yaitu Mut'ah berupa satu buah rumah , Nafkah-Kiswah-Maskan selama masa iddah sebanyak Rp. 25.000.000, nafkah 2 orang anak minimal masing-masing sebanyak Rp. 1.000.000 setiap bulan sejak pemohon menjatuhkan talak terhadap termohon sampai anak tersebut 21 tahun (dewasa); Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirim salinan penetapan Ikrar talak kepada pegawai pencatat nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal pemohon dan termohon dan kepada pegawai pencatat nikah ditempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan untuk di catat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 217.000, Tingkat banding sebanyak Rp. 134.000, dan tingkat kasasi sebanyak Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa apabila telah terjadi perceraian, maka akibat perceraian harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup minimum berdasarkan kepatutan dan keadilan dan untuk menjamin kepastian dan masa depan anak perlu ditetapkan kewajiban suami untuk membiayai nafkah anak-anaknya.

Putusan MA No. 75 K/AG/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa tanah waris

Para Pihak: 
Susiati, Yuniasih VS Hj. Fadillah binti H. Tuganal, Zaidah binti H. Tuganal, Sulastri binti M. Amin, Nurmayati binti M. Amin binti Aloh

Nomor Putusan: 
75 K/AG/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
14-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menyatakan sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Tembilahan harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga; Memerintahkan Pengadilan Agama Tembilahan untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut; Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.623.300; Menghukum terbanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000; Menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
1. Bahwa UU No. 20 Tahun 1947 adalah Undang-Undang untuk peradilan tingkat banding, sehingga tidak dapat diterapkan pada pembuatan surat gugat dalam tingkat pertama; 2. Bahwa sebulum menerapkan Pasal 210 ayat (1) KHI maka terlebih dahulu harus dijelaskan oleh Penggugat jumlah harta keseluruhannya sehingga dapat ditemukan apakah hibah tersebut melampaui batas 1/3 harta penghibah atau tidak.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram VS Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Putusan MA No. 27 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa hibah tanah

Para Pihak: 
Siri Sukti Bin H. Abd. Hamid VS Sahudin bin Taslim

Nomor Putusan: 
27 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-02-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebanyak Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semua kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Putusan MA No. 880 K/Pdt/2003 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa partai politik

Para Pihak: 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII

Nomor Putusan: 
880 K/Pdt/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.