Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2005

Putusan MA No. 1506 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perikatan Purchase Order

Para Pihak: 
PT. Greces Jaya VS PT. Amindo Pacific Industries

Nomor Putusan: 
1506 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan pemohon kasasi/penggugat untuk sebagian; Menyatakan termohon kasasi/tergugat asal telah wanprestasi; Menyatakan Purchase Order No. API-GSJ/1332000 tanggal 13 Februari 2000 sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada pemohon kasasi/penggugat asal sebesar U$$ 74.388,15 dan ganti rugi sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan termohon kasasi/tergugat asal melaksanakan kewajibannya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 4 unit mesin bubut, 3 unit mesin Outo Sander dan kayu sebanyak 38.0654 mm yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi; Menolak gugatan Pemohon kasasi/penggugat asal selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa warisan atas tanah

Para Pihak: 
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih

Nomor Putusan: 
445 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2005

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.

Putusan MA No. 252 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Ir. Kartomo Brotoatmodjo VS Mulyani Shafei, PT. Alam sari lestari, PT Bank bali, Notaris /PPAT Dr. Widjodjo Wilami, Kantor lelang negara Kotamadya Bogor, Kantor badan pertanahan nasional kotamadya Bogor

Nomor Putusan: 
252 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; ( Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bengunan objek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita PN. Bogor pada tanggal 2 September 1999, berita acara sita jaminan No. 13/Pdt.G/1999/PN.Bgr jo. No. 16/CB/Pdt/1999/PN.Bgr; Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 106/Bantarjati/kini sertifikat HGB No. 93/Babakan yang dikenal dengan Jl. Ceremai No. 18 Bogor; Menyatakan bahwa tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal demi hukum akte jual beli No. 25/Bgr/Utara/II/JB/1995 tanggal 24 Februari 1995 antara penggugat dengan tergugat I beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuasa memasang Hipotik dan Kuasa Menjual No. 133 tanggal 30 Maret 1995 beserta akibat hukum yang timbul karenannya; Batal demi hukum lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan risalah lelang No. 279/1997-1998, tanggal 7 Oktober 1997; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat HGB No. 93/Kelurahan Babakan, Surat Ukur No. 89/1996 tanggal 15 Maret 1996 atas nama Ir. Theodorus Tedja Lawu sekarang atas nama Bank Bali; Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas objek sengketa sertifikat HGB No. 93/Kel. Babakan atas nama Bank Bali cabang Jakarta; Menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
- Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jauh lebih rendah dari agunan; - Jual beli tanah jika tidak diikuti dengan penyerahan

Putusan MA No. 2773 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan arbiter

Para Pihak: 
Societe Auxiliaire d'enterprise International, PT. Waskita karya (Persero), Soelisto VS PT. Angkasa Interland, Prof. Dr. Sudargo Gautama, K. Santoso

Nomor Putusan: 
2773 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
19-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menerima eksepsi para terlawan; ( Dalam konvensi) : Menyatakan perlawan Pelawan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari.

Putusan MA No. 626 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Sawali VS Suli, Wahab

Nomor Putusan: 
626 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-11-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-11-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Memerintahkan Pengadilan Tinggi membuka kembali persidangan dan memutus pokok perkaranya; Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Surat Kuasa yang dilegalisir oleh Panitera Selaku pejabat di pengadilan maka legalitas dari surat kuasa dapat dibenarkan dan surat kuasa dinyatakan sah.

Putusan MA No. 1588 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa tanah

Para Pihak: 
Nyi Mas Saja VS Sutisna, Tedy Suhardjo, Enap Suryatna, Kepala Desa Sukamukti, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Majalaya, Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DT. II Bandung

Nomor Putusan: 
1588 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
30-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menolak eksepsi tergugat I, II, dan VI; (Dalam konsepsi) : Menolak tuntutan Provisi penggugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 September 1998 adalah sah dan berharga; Menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan penguasaan tanah seluas kurang lebih 875 meter persegi dengan mempergunakan SHM No. 93 oleh tergugat I,II adalah melawan hukum; Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik penggugat; Menyatakan bahwa SHM No. 91 atas nama Syahidayat yang dipecah menjadi sertifikat No. 92 atas nama Ny. siti Aminah dan sertifikat No. 93 atas nama Sutisna dan beralih atas nama Teddy Suhardjo cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Mengjukumpara tergugat untuk memulihkan hak-hak penggugat; Menghukum para tergugat IV, V, VI untuk tunduk pada putusan ini; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000

Kaidah Hukum: 
Sertifikat tanah yang terbit lebih dulu dari akta jual beli, tidak berdasarkan hukum dan dinyatakan batal. Penerbitan Sertifikat Tanah tanpa ada pengejuan Permohonan dari pemilik adalah tidak sah.

Putusan MA No. 2985 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa pemilu

Para Pihak: 
Drs. H. Syamsul Mokoginta, Drs. Djainudin Damopolii VS Muchtar Lauma, Hi. O Dilapanga dll,

Nomor Putusan: 
2985 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2004

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima; Menghukum para termohon kasasi/para penggugat membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subjek yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.