2002

Putusan MA No. 250 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, dll VS Adeng Surahman, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
250 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I; membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta No. 227/G/2001/PT.TUN.Jkt; Menyatakan batal Surat Keputusan yang diterbitkan oleh tergugat /pemohon kasasi I (P4P) No. 602/358/63-5/IX/PHK-2001 tertanggal 1 Mei 2001 sepanjang mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan serta perawatan dan sepanjang yang menyangkut nama-nama para penggugat saja; Memerintahkan tergugat/pemohon kasasi I (P4P) menerbitkan Surat Keputusan baru; Menghukum termohon kasasi/ para penggugat, para pekerja tersebut untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa bagi pekerja yang melakukan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam kategori kesalahan berat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 18 ayat (1) huruf n dan k Kep. Menaker Nomor: Kep. 150/Men/2000 dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Putusan MA No. 51 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kesusilaan

Para Pihak: 
Mukti Ali Sobandi

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
51 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-11-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-11-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi No. PUT/B-09/K/AD/MMT-I/IV/2002; Menyatakan terdakwa Mukti Ali Sobandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dimuka Umum Melanggar Kesusilaan"; Memidana terdakwa penjara selama 10 bulan dan dipecat dari Dinas TNI-AD; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; dst...; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk mebayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 281 ke-1 KUHP, maka terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana tambahan yaitu dipecat dari Anggota Militer, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

Putusan MA No. 35 K/PID/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Jaksa Agung RI cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidan khusus VS Marsekal Madya (purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
35 K/PID/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
06-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
06-03-2002


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 11/Pid.Prap/2001/PN.Jak.Sel; Menyatakan penahanan atas diri pemohon praperadilan/termohon kasasi Marsekal (Purn) Prof. DR. Ir. Ginanjar Kartasasmita yang dilakuka oleh Tim Penyidik Koneksitas; Menghukum termohon kasasi/pemohon praperadilan untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Putusan pra peradilan mengenai Sah atau Tidaknya permohonan yang dilakukan TIM Penyidik koneksitas dalam perkara korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer bersama-sama dengan tersangka yang harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dapat di kasasi.

Putusan MA No. 03 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Utang

Para Pihak: 
ING BARINGS SOUTH EAST ASIA LIMITED VS Ir. Fadel Muhammad

Nomor Putusan: 
03 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2002

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahakamah Agung RI No. 037 K/N/2001; Menyatakan pemohon PK adalah kreditur dari termohon PK; Menetapkan utang termohon PK kepada pemohon PK seluruhnya berjumlah $ 4.810.733.25; Menghukum termohon PK untuk membayar seluruh biaya perkara, baik yang jatuh pada Pengadilan Niaga, kasasi, maupun PK dan biaya perkara dalam PK ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1917 BW yang menyatakan bahwa suatu putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mempunyai kekuatan bukti yang kuat, maka berdasarkan putusan pailit tersebut, termohon peninjauan kembali harus dinatakan terbukti mempunyai utang kepada pemohon PK.

Putusan MA No. 792 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penuntutan Suatu Perjanjian Perdamaian Dibatalkan karena Bertentangan dengan Hukum

Para Pihak: 
Jaya Suparman VS Ir. Wu Kuo Wah dan Wahyu Iskandar, Notaris Kikit Wirianti Sugata

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
792 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
03-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT Bandung No. 69/Pdt/2001/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN Bale Bandung No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB; Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat dalam konpensi untuk sebagiannya; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi/penggugat dalam konpensi telah berhutang pada perseroan dan membayar kepada penggugat I rekonpensi/tergugat dalam konpensi sisa hutang sebesar Rp. 100.000.000,- dari hutang sebesar Rp. 165.420.429,- ; Menyatakan tergugat dalam rekonpensi telah ingkar janji atau melawan hukum; Menyatakan batal atau tidak berkekuatan hukum dan tidak berharga Penetapan Pengadilan Negeri Bale Bandung tertanggal 26 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB dan berita acara Sita jaminan tertanggal 29 Juli 2000 No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Memerintahkan jutusita pada PN Bale Bandung untuk mengangkat/mencabut sita jaminan yang telah diletakan pada tanggal 29 Juli 2000 dalam perkara No. 47/Pdt.G/2000/PN.BB ; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Perjanjian perdamaian yang disepakati oleh kedua belah pihak, tanpa ada paksaan dan para pihak cakap untuk membuat perjanjian, meski salah satu pihak dalam status penahanan, perjanjian tersebut adalah sah.

Putusan MA No. 58 K/MIL/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penipuan Jual Beli Mobil

Para Pihak: 
Jamaluddin

Nomor Putusan: 
58 K/MIL/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PUT/39-K/MMT.III/BDG/POL/VII/2002 dan putusan Mahkamah Militer III-16 Makasar No. PUT/18-K/MM.III-16/POL/II/2001; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan "penipuan"; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur Militer; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, da harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa unsur merugikan orang lain (saksi 2) yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi 1 sejumlah Rp. 66.500.000 sebab yang diterima terdakwa adalah Rp. 2.500.00 sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahkamah Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 1696 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri

Para Pihak: 
Samadikun Hartono

Nomor Putusan: 
1696 K/Pid/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-05-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat No. 1146/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst; Menyatakan terdakwa Samadikun Hartono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut"; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun potong tahanan; Pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 4 bulan kurungan; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986461.54; Menyatakan...dst; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.000 dan pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie salah dalam menerapkan hukum pembuktian; Judex factie salah menerapkan hukum; Bahwa tindakan Presiden

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 145 K/TUN/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penurunan Pangkat Jabatan

Para Pihak: 
Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian VS La Ode Ganiru

Nomor Putusan: 
145 K/TUN/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-10-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-10-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 007/KPTS/BAPEK/2000 tanggal 15 Februari 2000; Memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan baru yang merubah hukum disiplin atas nama Penggugat, Laode Ganiru, perkerjaan pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Poasia Kotamadya Kendari dari hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil menjadi penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun; Menolak gugatan selebihnya.

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan undang-undang kepegawaian masalah tanggal berlakunya penurunan pangkat adalah wewenang pejabat administrasi yang bersangkutan, namun demikian hal ini tidak berakibat batalnya Putusan Pengadilan Tinggi dan cukup dilakukan perbaikan saja.

Putusan MA No. 02 K/Mil/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penganiayaan

Para Pihak: 
Joko Wiranto

Nomor Putusan: 
02 K/Mil/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
13-02-2002

Tanggal Dibacakan: 
13-02-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri): Menyatakan terdakwa Joko Wiranto, Brigka Pol NRP.67040328 tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "penganiayaan"; Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan; Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu; Menerapkan barang bukti berupa 2 lembar Visum Et Repertum atas nama Sdr. Temuono dari RSAD No. VET/31/VIII/2000 TANGGAL 6 juli 2000; Telah ditetapkan dalam berkas perkara; Membebani pemohon kasasi/terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemidanaan yang diberikan judex facti (Mahkamah Tinggi Militer) tidak memperhatikan tujuan pemidanaan karena dinilai terlalu berat, sebab sikap penyesalan terdakwa atas perbuatannya sebagai hal yang meringankan, sehingga anasir yang mencakup ketertiban masyarakat, keamanan masyarakat, serta rehabilitas perlu dikedepankan sebagaimana yang telah dipertimbangkan judex pactie , sehingga putusan Mahkamah Tinggi Militer harus dibatalkan.