2002

Putusan MA No. 1900 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kasus Korupsi antara Gubernur Bank Indonesa dengan PT. Bank Bali dan PT. Era Giat prima

Para Pihak: 
Syahril Sabirin

Nomor Putusan: 
1900 K/Pid/2002 T

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
12-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Pusat tersebut; Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara

Catatan Amar: 
Tidak dapat diterima

Kaidah Hukum: 
Judex factie tidak salah menerapkan hukum, penilaian hasil pembuktian yang bersifat perngahargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi.

Putusan MA No. 32 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Aminah M. Nohon, Ejah M.Nohon, Ibrahim bin Hamidah M. Nohon, Anwar bin Hamidah M.Nohon VS Tjemma

Nomor Putusan: 
32 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
20-04-2005

Tanggal Dibacakan: 
20-04-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menolak Permohonan kasasi dan para pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan para pembanding; Memperbaiki amar putusan Pengadilan Agama Donggala tanggal 27 Juli 2000 No. 258/Pdt.G/1999/PA.Dgl; Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng dalam tingkat banding sebanyak Rp. 107.000,-; Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 200.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara sengketa waris mal waris, tidak perlu ditetapkan taksiran harga dan penunjukkan objek sengkera yang menjadi bagian masing-masing, karena harga tersebut dapat berubah pada saat eksekusi; Untuk membagi harta peninggalan yang didalamnya terdapat harta pewaris atas harta bersama tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang berhak.

Putusan MA No. 03 K/KPPU/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Persekongkolan persaingan usaha yang tidak sehat

Para Pihak: 
Komisi Pengawas Persaingan Usaha VS Jimmy Marsin dan PT. Holdiko Perkasa, PT. Trimegah Sucurities, PT. Cipta Sarana Duta Perkasa, Pranata Hajadi, PT. Multi Megah International, PT. Parallax Capital Management PTE.LTD, PT. Bhakti Asset Management, PT. Alpha Sekuritas Indonesia, PT. Deloitte & Touche Fas

Nomor Putusan: 
03 K/KPPU/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
02-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan batal demi hukum putusan komisi pengawas persaingan usaha/ KPPU No. 03/KPPU-I/2002 tanggal 30 Mei 2002; Menghukum pemohon kasasi/termohon keberatan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 50.000

Kaidah Hukum: 
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menggunakan irah-irah : "Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum karena telah melampaui kewenangannya berdasarkan pasal 10 UU No. 14 Tahun 1970 dan UU No. 5 Tahun 1999"

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram VS Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Sub Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.

Putusan MA No. 27 K/AG/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa hibah tanah

Para Pihak: 
Siri Sukti Bin H. Abd. Hamid VS Sahudin bin Taslim

Nomor Putusan: 
27 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
26-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
26-02-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menolak gugatan penggugat tersebut; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi ini sebanyak Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh Pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semua kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.

Putusan MA No. 880 K/Pdt/2003 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa partai politik

Para Pihak: 
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok barat Hasil Musda, DPD Partai Golkar Nusa Tenggara Barat, DPP Partai Golkar VS DPD Partai Golkar Lombok Barat Hasil Musda VIII

Nomor Putusan: 
880 K/Pdt/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat terima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengerusan partai yang merupakan masalah internal partai.

Putusan MA No. 1506 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perikatan Purchase Order

Para Pihak: 
PT. Greces Jaya VS PT. Amindo Pacific Industries

Nomor Putusan: 
1506 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-09-2004

Tanggal Dibacakan: 
23-09-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan pemohon kasasi/penggugat untuk sebagian; Menyatakan termohon kasasi/tergugat asal telah wanprestasi; Menyatakan Purchase Order No. API-GSJ/1332000 tanggal 13 Februari 2000 sah menurut hukum; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada pemohon kasasi/penggugat asal sebesar U$$ 74.388,15 dan ganti rugi sebesar 6% per tahun terhitung sejak gugatan diajukan sampai dengan termohon kasasi/tergugat asal melaksanakan kewajibannya; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 4 unit mesin bubut, 3 unit mesin Outo Sander dan kayu sebanyak 38.0654 mm yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Bekasi; Menolak gugatan Pemohon kasasi/penggugat asal selain dan selebihnya; Menghukum termohon kasasi/tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Purchase Order yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang mengikatkan diri merupakan kesepakatan sehingga berlaku sebagai Undang-undang yang mengikat kedua belah pihak.

Putusan MA No. 445 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa warisan atas tanah

Para Pihak: 
I Wayan Sueca, Ni Nyoman Rasin VS Ni Nengah Mustiasih

Nomor Putusan: 
445 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2005

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili sendiri) : Mengabulkan gugatan untuk sebagian; Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan atas tanah sengketa; Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa atas nama Nan Supling adalah sah milik leluhur para penggugat; Menyatakan para penggugat adalah ahlli waris dari Nan Suplug yang berhak atas tanah sengketa; Menghukum tergugat agar menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
Orang melanjutkan segala kewajiban dari orang yang meninggal sesuai dengaan keterangan kepala desa dan Banjar Adat dan mengabenkan yang meninggal tersebut, terbukti sebagai anak angkat dan berhak mewarisi harta peninggalan.

Putusan MA No. 252 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Ir. Kartomo Brotoatmodjo VS Mulyani Shafei, PT. Alam sari lestari, PT Bank bali, Notaris /PPAT Dr. Widjodjo Wilami, Kantor lelang negara Kotamadya Bogor, Kantor badan pertanahan nasional kotamadya Bogor

Nomor Putusan: 
252 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
11-06-2004

Tanggal Dibacakan: 
11-06-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menyatakan menolak eksepsi para tergugat untuk seluruhnya; ( Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas tanah dan bengunan objek sengketa yang dilaksanakan oleh jurusita PN. Bogor pada tanggal 2 September 1999, berita acara sita jaminan No. 13/Pdt.G/1999/PN.Bgr jo. No. 16/CB/Pdt/1999/PN.Bgr; Menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan sertifikat HGB No. 106/Bantarjati/kini sertifikat HGB No. 93/Babakan yang dikenal dengan Jl. Ceremai No. 18 Bogor; Menyatakan bahwa tergugat I,II,III telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan batal demi hukum akte jual beli No. 25/Bgr/Utara/II/JB/1995 tanggal 24 Februari 1995 antara penggugat dengan tergugat I beserta semua akibat hukum yang timbul karenanya; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum kuasa memasang Hipotik dan Kuasa Menjual No. 133 tanggal 30 Maret 1995 beserta akibat hukum yang timbul karenannya; Batal demi hukum lelang eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan risalah lelang No. 279/1997-1998, tanggal 7 Oktober 1997; Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sertifikat HGB No. 93/Kelurahan Babakan, Surat Ukur No. 89/1996 tanggal 15 Maret 1996 atas nama Ir. Theodorus Tedja Lawu sekarang atas nama Bank Bali; Memerintahkan kepada semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk memulihkan keadaan seperti sedia kala dan mengembalikan status hukum atas objek sengketa sertifikat HGB No. 93/Kel. Babakan atas nama Bank Bali cabang Jakarta; Menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 200.000

Kaidah Hukum: 
- Pemenang lelang dinyatakan tidak beritikad baik dan tidak mendapat perlindungan hukum jika pemenang lelang ternyata adalah kreditur sendiri yang membeli dengan harga jauh lebih rendah dari agunan; - Jual beli tanah jika tidak diikuti dengan penyerahan

Putusan MA No. 2773 K/Pdt/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perlawanan terhadap penetapan eksekusi putusan arbiter

Para Pihak: 
Societe Auxiliaire d'enterprise International, PT. Waskita karya (Persero), Soelisto VS PT. Angkasa Interland, Prof. Dr. Sudargo Gautama, K. Santoso

Nomor Putusan: 
2773 K/Pdt/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
19-05-2004

Tanggal Dibacakan: 
19-05-2004

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam eksepsi) : Menerima eksepsi para terlawan; ( Dalam konvensi) : Menyatakan perlawan Pelawan tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dan dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000

Kaidah Hukum: 
Permohonan perlawanan untuk membatalkan putusan Arbiter adalah cacat formil bila diajukan melebihi tenggang waktu 30 hari.