Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002
Para Pihak:
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
253 K/AG/2002
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Kategori:
Tanggal Musyawarah:
17-03-2004
Tanggal Dibacakan:
17-03-2004
Kondisi:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr
Kaidah Hukum:
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.