Hamdan

Putusan MA No. 137 K/AG/2007 Tahun 2007


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Maswanih binti Hasmawi VS Jahrudin bin Sapi'i

Nomor Putusan: 
137 K/AG/2007

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-09-2007

Tanggal Dibacakan: 
19-09-2007

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak 1 ba'in sughra tergugat (Jahrudin bin H Sapi'i) terhadap penggugat (Maswanih binti H Asmawi); Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah iddah kepada penggugat sebesar Rp. 1.000.000; Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kepada ketiga anaknya minimal sebesar Rp.500.000 per bulan sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan ketiga orang anak tersebut dewasa (21 tahun)

Kaidah Hukum: 
Istri yang menggugat cerai suaminya tidak selalu dihukumkan musyuz. Meskipun gugatan perceraian diajukan oleh istri, tidak terbukti istri telah berbuat musyuz, maka secara ex officio suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada berkas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah, yang tujuannya antara lain untuk istibra' yang juga menyangkut kepentingan suami.

Putusan MA No. 353 K/AG/2005 Tahun 2005


Perihal: 
Sengketa pembagian harta waris

Para Pihak: 
Franciscus Manurung, Editha Manurung, Martina Br Manurung VS Hj. Sunarsih, Asmara Dina Kesumawati Manurung, Dino Agustin Rosy Manurung

Nomor Putusan: 
353 K/AG/2005

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2006

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2006

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Dalam Eksepsi) : Menolak eksepsi para tergugat; (Dalam pokok perkara) : Mengabulkan gugatan para penggugat; menyatakan penetapan No. 11/PPPHP/2003/PA.Mdn tidak mempunyai kekuatan hukum; Menghukum para termohon kasasi/para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Akta Pembagian Warisan di luar sengketa (Akta P3HP) eks Pasal 107 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 harus dicantumkan seluruh ahli waris. Apabila tidak, maka akta tersebut dapat digugat kebali dan dinyatakan tidak berkekuatan hukum dengan alasasn terdapat kekeliruan yang nyata.

Putusan MA No. 253 K/AG/2002 Tahun 2002


Para Pihak: 
Abdul Azis bin H. Ikram vs. Norsiya binti P. Etti

Nomor Putusan: 
253 K/AG/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-2004

Tanggal Dibacakan: 
17-03-2004

Kondisi: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi Mushimah BINTI H. Lalu Muhali tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram tanggal 20 Agustus 2001 M, bertepatan dengan tanggal 1 Jumadil Akhir 1422 H No. 50/Pdt.G/2001/PTA.Mtr

Kaidah Hukum: 
Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.