Putusan MA No. 1001 K/Sip/1972 Tahun 1972
Perihal:
Jual Beli Rumah
Para Pihak:
Kang Liang Liong vs Ali Sjammach
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1001 K/Sip/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
10-01-1973
Tanggal Dibacakan:
17-01-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penggugat untuk kasasi: KANG LIANG LONG alias WAJAN SUTJIPTA tersebut;
Menghukum penggugat untuk kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat ini ditetapkan sebanyak Rp.880,- (delapan ratus delapan puluh rupiah);