HIR Pasal 250 ayat (1)

Putusan MA No. 22 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Terdakwa dibebaskan dari segala tuduhan, karena tidak dapat diajukan banding

Para Pihak: 
Bahruddin Kumadji, Sode Ibrahim, Husuna Dilato, Moki Djafar, Soleman Dengo, Edy karim

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
22 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
02-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
16-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: Jaksa pada Kejaksaan Negeri di Gorontalo tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Makassar tanggal 2 Nopember 1967 No. 9/1966/PT.; Mengadili sendiri: Menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.