HIR Pasal 274 ayat (3)

Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972


Perihal: 
Melarikan Perempuan

Para Pihak: 
Lukman Bin Ismail

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
28 K/Kr/1972

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
25-04-1973

Tanggal Dibacakan: 
14-05-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969; Mengadili sendiri: "Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan"; Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.