Putusan MA No. 28 K/Kr/1972 Tahun 1972
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
28 K/Kr/1972
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
25-04-1973
Tanggal Dibacakan:
14-05-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menerima permohonan kasasi dari penuntut-kasasi: LUKKMAN bin ISMAIL tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di palembang tanggal 15 Mei 1971 No. 2/1970 PT.Pid. dan Pengadilan Negeri di Jambi tanggal 15 Juli 1969 Pid.No. 200/P.N/1969;
Mengadili sendiri:
"Membebaskan tertuduh dari semua tuduhan";
Membebankan biaya perkara dalam tingkat ini kepada Negara.