Putusan MA No. 74 K/Kr/1973 Tahun 1973
Perihal:
Penggelapan Barang
Para Pihak:
Sugani Sundjaja
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
74 K/Kr/1973
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
05-12-1973
Tanggal Dibacakan:
10-12-1973
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Menolak permohonan kasasi dari penuntut kasasi: JAKSA PADA KEJAKSAAN TINGGI D.K.I JAYA tersebut;
memperbaiki dictum putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 21 Maret 1973 No. 15/1972 P.T Pidana sekedar mengenai bagian mengadili sendiri sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Menyatakan tuduhan subsidiair batal demi hukum dengan demikian juga segala pemeriksaan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur yang didasarkan atas tuduhan tersebut;
Menyatakan tertuduh tidak dapat dikenakan hukuman terhadap tuduhan tersebut;
Memerintahkan agar barang-barang bukti berupa:
a) 4300 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang P.T. Pelita Bahari berdasar surat pensitaan No. 1073/1971 tgl. 25 oktober 1971;
b) 1000 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang 602 Nusantara Tanjung Priok jakarta berdasar surat pensitaan No. 1074/1971 tgl. 25 oktober 1971;
c) ± 600 bags cokes ex. Taiwan yang disimpan di gudang Bengawan Veem Pasar Ikan, berdasar surat pensitaan No. 1075/1971 tgl. 20 Desember 1971;
dikembalikan kepada tertuduh SUGANI SUNDJAJA (SUN TUNG HOAT);
Menguatkan putusan selebihnya;
Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara";
Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kedua Negara;