2000

tes


Term Populer: 
tes

Perihal: 
tes

Para Pihak: 
aaa

Sumber Pustaka: 

Nomor Putusan: 
tes

Kamar: 

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Kamar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-01-2020

Tanggal Dibacakan: 
28-01-2020


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
aa

Catatan Amar: 
aaa

Putusan MA No. 1156 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Praperadilan

Para Pihak: 
Kepolisian Negara RI cq Koprs Reserse Polri Direktorat Reserse Ekonomi VS Hendra Rahardja

Nomor Putusan: 
1156 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 07/Pid/Pra/2000/PN.Jak.Sel; Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya; Menghukum termohon kasasi /pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500

Kaidah Hukum: 
1. Perbuatan pemohon kasasi yang belum memberikan tembusan Surat Perintah Penangkapan adalah sesuai dengan Ketentuan Pasal 18 (3) KUHAP, sebab pemberian tembusan tersebut harus diberikan segera setelah penagkapan dilakukan, sedangkan ternyata pengkapan belum dilakukan atas pemohon kasasi; 2. Bahwa dalam perkara a quo pemohon ditangkap dan ditahan atas perintah dan oleh Polisi Federal Australia bukan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara RI, sedangkan praperadilan mengenai sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan hanya berlaku bagi penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Indonesia, sebagaimana ditentukan dan diatur Pasal 17, 18, dan 20 KUHP.

Putusan MA No. 15 K/Mil/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggunaan Narkotika

Para Pihak: 
Agus Isrok

Nomor Putusan: 
15 K/Mil/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
27-01-2001

Tanggal Dibacakan: 
27-01-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Mahakamah Militer No. PUT.34-14/BDG/K-AD/MMT-II/XI/2000; Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan "tanpa hak dan melawan hukum, memiliki,menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan atau menguasasi Narkoba Golongan I, bukan tanaman"; Memidana terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun, Menetapkan bahwa pada waktu menjalankan putusan ini lamanya terdakwa ada dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan itu dan didenda sebesar Rp. 10.000.000,- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, amka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan; Pidana Tambahan yaitu dipecat dari Dinas Militer, dst....

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa adalah berupa penyalahgunaan Narkoba, yang oleh masyarakat maupun pemerintah dianggap sebagai kejahatan berat yang dapat merusak keluarga, maupun generasi muda dan negara, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak cukup dengan hukuman penjara dan denda, tetapi harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu: dipecat dari anggota TNI KOPASSUS dan oleh karenanya putusan Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta harus dibatalkan.

Putusan MA No. 78 PK/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Korupsi

Para Pihak: 
Hutomo Mandala Putra

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
78 PK/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
14-09-2001

Tanggal Dibacakan: 
14-09-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 1 K/Pid/2000; Menyatakan kesalahan terdakwa Hutomo Mandala Putera alias Tommy bin Soeharto atas perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan barang-barang bukti Surat-surat dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lain, membebankan biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa seseorang yang tidak lagi menjabat sebagai Komisaris perusahaan, dimana apabila perusahaan tersebut melakukan tindakan melawan hukum, tidaklah dapat dipertanggugangjawabkan kepadanya, kalaupun sebelumnya kedudukan selaku Komisaris pada perusahaan tersebut. Bahwa hal ini bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perusahaan Terbatas, dan tidak terbukti adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana bunyi Pasal 1 ayat (1) Sub a jo Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1971 jo Pasal 55 ayat (1) ke ie jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Putusan MA No. 318 K/TUN/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pembatalan Pendaftaran Hak Milik

Para Pihak: 
Taily Aida, Hendra Santoso VS Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
318 K/TUN/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
19-03-2002

Tanggal Dibacakan: 
19-03-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 38/B/TUN/2000/PT.TUN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Memerintahkan tergugat untuk menghentikan seluruhnya perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan hukum lain sebagai pelaksanaan atas Keputusan Tata Usaha Negara, Sertifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menyatakan batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum sertifikat Hak MIlik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencabut dan menyatakan batal Serifikat Hak Milik No. 669/Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Memerintahkan tergugat untuk mencoret dari daftar buku tanah Sertifikat Hak Milik No. 669/ Dukuh Pakis atas nama Drs. Suladi Abdus Shomad; Menghukum termohon kasasi untuk membayar semua biaya perkara baik dalam peradilan tingkat pertama, banding maupun tingkat kasasi, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa berdasarkan pasal 45 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997, Kepala Kantor Pertanahan tidak boleh melakukan Pendaftaran Peralihan Hak jika tanah yang bersangkutan merupakan obyek sengketa di pengadilan.

Putusan MA No. 1992 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Harta Warisan

Para Pihak: 
Tanu Nagareja, dll VS Lenny Wahyuti Bratawidjaya, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
1992 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-10-2002

Tanggal Dibacakan: 
23-10-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan PT. Jakarta No. 556/Pdt/1998/PT.Bdg yang membatalkan putusan PN.Bandung No. 88/Pdt.G/1998/PN.Bdg; Memerintahkan PT. Bandung untuk memeriksa dan memutus pokok perkara; Menghukum para termohon kasasi/ para penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bila eksepsi tidak dipertimbangkan, putusan dinyatakan tidak sempurna; Surat kuasa yang tidak menyebutkan semua nama-nama tergugat secara lengkap tidak menyebabkan surat kuasa tidak sah.

Putusan MA No. 3574 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pelanggaran perjanjian kerja sama

Para Pihak: 
Anik Nur Asiyah VS Nyuharto, dll

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
3574 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-09-2002

Tanggal Dibacakan: 
10-12-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan PT Jawa Tengah No. 586/Pdt/1999/PT.Smg; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Memerintahkan agar sita jaminan; Menyatakan gugatan penggugat rekonpensi/tergugat I konpensi tidak dapat diterima; Menghukum penggugat konpensi/tergugat rekonpensi membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 527.000; Menghukumtermohon kasasi membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang sipewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalan (Kompilasi Hukum Islam Pasal 175 ayat 2); Terhadap harta bawaan dari istri tidak dapat disita sebagai jaminan atas hutang almarhum suaminya sebab bukan merupakan harta peninggalan almarhum suaminya.

Putusan MA No. 586 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa atas Tanah

Para Pihak: 
Yayasan Harapan Kita, dll VS Liman Bratadjaja dan Pemerintah RI cq Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
586 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
23-05-2001

Tanggal Dibacakan: 
23-05-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan Permohonan kasasi dari para pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No. 638/Pdt/1998/PT.DKI; Menyatakan eksepsi tergugat I dan tergugat II dapat diterima; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bilamana terdapat perbedaan luas dan batas-batas tanah sengketa dalam posita dan petitum, maka petitum tidak mendukung posita karena itu gugatan dinyatakan tidak dapat diterima sebab tidak jelas dan kabur.

Putusan MA No. 495 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Usman Husain bin Narwin Husain VS Nurmin Raden binti Ismail Raden

Nomor Putusan: 
495 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
17-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jayapura No. 02/Pdt.G/2000/PTA.JPR; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'í terhadap termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sorong; Menghukum pemohon membayar kepada termohon Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 300.000 dan Mut'áh berupa cincin emas 22 karat 2 gram; Menetapkan bahwa anak yang bernama Fatimah perempuan umur 6 tahun dibawah pemeliharaan termohon dan Mubarak laki-laki umur 4 tahun dibawah pemeliharaan pemohon; Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak untuk satu orang anak yang dibawah asuhan termohon sebesar Rp. 100.000 setiap bulan secara tunai diberikan kepada termohon sampai anak tersebut dewasa; Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 87.500,-; Menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.

Putusan MA No. 753 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Paenna Panjaitan VS Risma Uli, Marojahan Panjaitan, Pungu Panjaitan

Nomor Putusan: 
753 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
15-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Medan No. 83/Pdt/1999/PT.Mdn; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah sawah sengketa seluas ± 3 rante; Menghukum tergugat I,II,III untuk menyerahkan sawah terpekara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban; Menghukum tergugat I, II, III membayar biaya ganti rugi kepada penggugat sebanyak 120 kaleng padi lokal dan kering, sekaligus dan kontan setiap tahun atau uang senilai 120 kaleng padi terhitung sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan PN. P. Siantar; Menghukum tergugat-tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 298.000-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemberian sawah oleh Ayah dan Ibu kepada anak perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua ada,t pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian).