Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000
Perihal:
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan
Para Pihak:
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
1354 K/Pdt/2000
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-09-2003
Tanggal Dibacakan:
08-09-2003
Hakim:
Hakim Ketua:
Hakim Anggota:
Panitera:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-
Kaidah Hukum:
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.