2000

Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan

Para Pihak: 
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama

Nomor Putusan: 
1354 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
08-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penipuan dalam hubungan asmara

Para Pihak: 
Wetty Trisnawati VS Hari Wisnu

Nomor Putusan: 
3277 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/PDT/1999/PT.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 10.000.000-; Menhukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 51.500; Menolak gugatan penggugat sebagian; Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Putusan MA No. 332 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa pembagian waris

Para Pihak: 
Kai DG Tutu, Kamba Dg Salle, Baso, Biba Dg Ti'no, Dg. Taco, Pasewang Dg Tompo, Hasan Dg Bonto, Baso bin Bambo VS Ir. Utte Santoso, Ny. Elisabet Maria Santosa, Ir. Racmad Santoso

Nomor Putusan: 
332 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-08-2005

Tanggal Dibacakan: 
03-08-2005

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Menerima permohonan banding dan pembanding; Membatalkan Putusan PA Takalar No. 35/Pdt.G/1999/Pa Tkl tanggal 9 agustus 1999 M; Menolak Eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian; Memerintahkan Panitera/Jurusita PA Takalar untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut pada tanggal 28 April 1999; Menyatakan objek sengketa berupa empang seluas 3,56.. dst; Menyatakan ahli waris Bobbo Dg Tola bin Balang; Menyatakan tidak menerima gugatan para penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 792.500-, Menghukum para terbanding untuk membayar perkara pada Tingkat banding sebesar Rp. 70.000-, Menghukum para pemohon kasasi untuk membayar perkara pada Tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Dalam perkara waris, untuk menentukan harta peninggalan terlebih dahulu harus jelas mana yang merupakan harta bawaan dan mana pula yang merupakan harta bersama. Harta bawaan kembali kepada saudara pewaris dan harta bersama yang merupakan hak pewaris menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris; Dalam membagi harta warisan harus disebutkan secara jelas orang-orang yang berhak menjadi ahli waris dan bagian masing-masingnya; Apabila dilakukan hibah kepada pidak lain terhadap harta warisan yang belum dibagikan kepada ahli waris, maka hibah tersebut batal demi hukum karena salah satu syarat hibah adalah barang yang dihibahkan harus milik pemberi hibah sendiri, bukan merupakan harta warisan yang belum dibagi dan bukan pula harta yang masih terikat dengan suatu sengketa.

Putusan MA No. 04 K/MIL/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penggelapan tanah warisan

Para Pihak: 
Hasanuddin

Nomor Putusan: 
04 K/MIL/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
27-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri) : 1. Menyatakan terdakwa Hasanuddin, Serda Nrp. 572356 tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan; 2. Membebaskan terdakwa tersebut dari semua dakwaan; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 4. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa karena unsur kepemilikan/siapa pemilik persil belum jelas, dan masih merupakan kewenangan pada Hakim Perdata di dalam lingkungan Peradilan Umum dan bukan kewenangan Hakim Peradilan Militer maka untuk melaksanakan hukum sebagaimana didakwakan dalam Pasal 372 dan Pasal 385 KUHP tidak terbukti, karenanya terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, sehingga putusan Mahkamah Militer Tinggi harus dibatalkan.

Putusan MA No. 972 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Tindak pidana penggelapan

Para Pihak: 
Sugito Chandra

Nomor Putusan: 
972 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
30-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Menyatakan terdakwa Sugito Chandra tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan; 2. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 bulan; 3. Menyatakan hukuman tersebut di atas tidak perlu dijalani di kemudian hari ada putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebelum berakhir masa percobaan selama 4 bulan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana; 4. Memerintahkan barang bukti berupa: 1 rangkap foto copy Sertifikat Hak Guna Bangunan Gudang dan 1 lembar kwitansi asli pembayaran sewa gudang tertanggal 9 April 1998, tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 lembar kwitansi asli pembelian gudang tanggal 22 Desember 1997, dikembalikan kepada yang paling berhak yakni Tjahyadi Chandra; 5. Menghukum terdakwa membayar biaya perkara dalam seluruh tingkat peradilan yang dalam tingkat kasasi ditetapkan Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Dalam hal unsur memiliki dengan melawan hukum telah terbukti, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga kepada terdakwa tersebut haruslah dijatuhi hukuman".

Putusan MA No. 1378 K/Pid/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Memproduksi dan mengedarkan psikotropika/narkotika

Para Pihak: 
Dewi Noor Wening binti Idris Sukarno

Nomor Putusan: 
1378 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi; Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan "mengedarkan psikotropika yang berupa obat yang tidak terdaftar pada Departemen yang bertanggung jawab di bidang kesehatan"; Pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp. 25.000.000-, subsidair 3 bulan; Barang bukti dirampas untuk Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa menurut pendapat Mahkamah Agung telah terbukti bahwa perbuatan Terdakwa bukan hanya sekedar memilih atau menyimpan shabu-shabu/psikotropika tersebut. Sehingga perbuatan Terdakwa telah memenuhi rumusan Pasal 60 ayat (1) sub c UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Putusan MA No. 013 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Pengesahan Perdamaian

Para Pihak: 
PT. Pulung Copper Works, LTD VS PT. Alcarindo Prima

Nomor Putusan: 
013 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
16-11-2000

Tanggal Dibacakan: 
16-11-2000

Hakim: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Pulung Copper Works, LTD; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
Dalam hal penentuan jumlah seluruh utang pemohon kasasi, dapat ditentukan dengan pasti dalam proses pencocokan piutang-piutang pada rapat verifikasi dan bila ada saling perbedaan dalam rapat verifikasi yang tidak dapat di damaikan oleh Hakim Pengawas, maka akan ditempuh prosedur Renvoi ke Majelis Hakim Pengadilan Niaga.

Putusan MA No. 010 K/N/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perubahan dalam likuidasi

Para Pihak: 
PT. Asmawi Agung Corporation VS Tim Likuidasi PT. Astria Raya Bank

Nomor Putusan: 
010 K/N/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
05-04-2000

Tanggal Dibacakan: 
05-04-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT. Amawi Agung Corporation; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp. 2.000.000-,

Kaidah Hukum: 
1. Termohon kasasi bukanlah Kreditur separatis dalam arti mempunyai hak tanggungan, gadai, tetapi dijamin oleh penjamin. Adanya penjamin ini tidaklah berarti Termohon kasasi lalu merupakan Kreditur separatis dalam perkara kepailitan; 2. Dalam hal adanya penjamin dan selaku penjamin yang telah melepaskan hak-hak istimewanya yang diberikan oleh Undang-Undang, maka Kreditur dapat memilih apakah akan menagih hutangnya kepada Debitur asli atau kepada penjamin.

Putusan MA No. 285 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nonie Monica Harahap binti Hjachmier Noveloon Harahap VS Arief Hidayatullah bin H. Ir. M. Natsir Amin

Nomor Putusan: 
285 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-10-2000

Tanggal Dibacakan: 
10-10-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
(Mengadili Sendiri): 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; 2. Menjatuhkan Thalak satu ba'in sugro tergugat terhadap penggugat; 3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat hutang mahar sebesar Rp. 500.000,-; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 161.500,-; 6. Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000,-; Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebanyak Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa dikarenakan perselisihan yang terus-menerus dan sudah tidak dapat didamaikan kembali, serta sudah tidak satu atap lagi/serumah karena tidak disetujui oleh keluarga kedua belah pihak, maka dapat dimungkinkan jatuhnya ikrar thalak.

Putusan MA No. 144 K/Pid/2000 Tahun 2000


Para Pihak: 
Terdakwa: Dra. Dhanie Saraswati. MSc

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-08-2000

Tanggal Dibacakan: 
21-08-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa : Dra. DHANIE SARASWATI MSc, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 1999 Nomor 207/PID/1999/PT.Bdg. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 Nomor : 31/Pid.B/1998/PN.Bks.