Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2004

Putusan MA No. 01/B/PK/PJK/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Sengketa Pajak

Para Pihak: 
Amoseas Indonesia INC VS Direktur Jenderal Pajak

Nomor Putusan: 
01/B/PK/PJK/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak No. 0144/PP/A/M.V/16/2002; Mengabulkan permohonan Banding dari wajib pajak; Membatalkan keputusan keberatan Dirjen Pajak No. Kep.1125/WPJ.06/BD.04/2001; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KP Minui, KPS Misool, KPS Soe dan KPS Kalumpang terhadap Pemohon Banding adalah Nihil; Menyatakan bahwa jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang sehubungan dengan KOB Panas Bumi Darajat dan Amandemen KOB Panas Bumi Darajat terhadap pemohon banding sampai dengan saat ini adalah nihil; Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Jurang Bayar Bayar Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 1999 No. 00018.287.99.053.00 disertai imbalan bungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar perkara dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa mengenai ketentuan PPN berdasarkan pasal II UU No. 11 Tahun 1994 berlaku azas lex generalis bagi pengusaha kena pajak, pada umumnya (pasal II huruf a) dan berlaku azas lex spesialis bagi pengusaha kena pajak dibidang pertambangan migas, pertambangan umum termasuk panas bumi dan pertambangan lainnya (pasal II huruf b). Oleh karenanya putusan Pengadilan Pajak yang berdasarkan pasal II huruf a UU No. 11 Tahun 1994 atas pengusaha kena pajak berdasarkan azas lex spesialis adalah telah salah dalam menerapkan hukum.

Putusan MA No. 29 PK/TUN/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemutusan hubungan kerja

Para Pihak: 
Katarina Soemartini VS Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian

Nomor Putusan: 
29 PK/TUN/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
31-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No. 127 K/TUN/1999; Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal putusan tergugat (BAPEK) No. 174 KPTS/BAPEK/1997; Memerintahkan termohon peninjauan kembali/tergugat menerbitkan Surat Keputusan baru; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atas pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bersifat prosedural/formal, karena pelanggaran disiplin berdasarkan pasal (4) a Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 hanya lebih tepat dijatuhi hukuman berupa penurunan pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun.

Putusan MA No. 58 K/MIL/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Penipuan Jual Beli Mobil

Para Pihak: 
Jamaluddin

Nomor Putusan: 
58 K/MIL/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-04-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Tinggi III Surabaya No. PUT/39-K/MMT.III/BDG/POL/VII/2002 dan putusan Mahkamah Militer III-16 Makasar No. PUT/18-K/MM.III-16/POL/II/2001; Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana kejahatan "penipuan"; Membebaskan terdakwa dari dakwaan Oditur Militer; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, da harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa unsur merugikan orang lain (saksi 2) yang dilakukan terdakwa tidak terbukti, karena terdakwa tidak pernah menerima uang dari saksi 1 sejumlah Rp. 66.500.000 sebab yang diterima terdakwa adalah Rp. 2.500.00 sebagai uang panjar untuk perjanjian jual beli satu unit mobil yang dikategorikan sebagai perkara perdata, sehingga putusan Mahkamah Militer harus dibatalkan.

Putusan MA No. 03 K/MIL/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Pemberian Suap

Para Pihak: 
Sri Roso Sudarmo

Nomor Putusan: 
03 K/MIL/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
31-08-2001

Tanggal Dibacakan: 
31-08-2001

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Mahkamah Militer Agung Jakarta No. PUT/03/M.MA/BDG/II/2000; Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dakwaan kesatu subsidair, dan dakwaan kedua; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dan semua dakwaan tersebut; Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena unsur yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban mengangkat terdakwa selaku Bupati Bantul di luar tanggung jawab Suharto selaku Ketua Yayasan Dharmais, melainkan tanggung jawab DPRD Tingkat II Bantul, maka putusan Mahkamah Militer Agung harus dibatalkan.

Putusan MA No. 572 K/Pid/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Korupsi Penyaluran Sembako Masyatakat Miskin

Para Pihak: 
Akbar Tandjung, Dadang Sukandar, Winfried Simatupang

Nomor Putusan: 
572 K/Pid/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
12-02-2004

Tanggal Dibacakan: 
12-02-2004


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Jakarta No. 171/Pid/2002/PT.DKI; Menyatakan terdakwa I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair dan subsidair; Membebaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari dakwaan primair dan subsidair; Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair; Membebaskan oleh karena itu kedua terdakwa tersebut dari dakwaan primair; Menyatakan terdakwa II dan terdakwa III terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana: "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama"; Menghukum oleh karena itu kedua terdakwa tersebut, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 lan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan dan akan diganti dengan pidana selama 3 bulan; Menetapkan supaya barang-barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000.000,00 dirampas untuk kepentingan negara dan surat-surat,berkas, surat-surat berharga sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti perkara ini dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara ini untuk semua tingkat peradilan kepada terdakwa II dan terdakwa III, yang untuk tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex factie tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangan hukumnya sudah tepat dan benar; Bahwa terdakwa I telah melakukan perbuatan yang memenuhi kualifikasi sifat melawan hukum materiil yang menurut kepatutan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela/ menusuk perasaan hati masyarakat banyak.

Putusan MA No. 1696 K/Pid/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri

Para Pihak: 
Samadikun Hartono

Nomor Putusan: 
1696 K/Pid/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
28-05-2003

Tanggal Dibacakan: 
28-05-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dan pemohon kasasi; Membatalkan putusan PN Jakarta Pusat No. 1146/Pid.B/2001/PN.Jkt.Pst; Menyatakan terdakwa Samadikun Hartono terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut"; Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun potong tahanan; Pidana denda sebesar Rp. 20.000.000 subsidair 4 bulan kurungan; Membayar uang pengganti sebesar Rp. 169.472.986461.54; Menyatakan...dst; Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam peradilan tingkat pertama sebesar Rp. 5.000 dan pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,-

Kaidah Hukum: 
Judex factie salah dalam menerapkan hukum pembuktian; Judex factie salah menerapkan hukum; Bahwa tindakan Presiden

Putusan MA No. 016 PK/N/2002 Tahun 2002


Perihal: 
Kepailitan

Para Pihak: 
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) VS Tafrizal Hasan Ge Wang

Nomor Putusan: 
016 PK/N/2002

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
01-07-2002

Tanggal Dibacakan: 
07-07-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali; Menghukum pemohon peninjauan kembali dahulu termohon penyerahan barang untuk dijual, untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa untuk dapat diajukan upaya hukum peninjauan kembali, putusan Pengadilan Niaga harus memenuhi syarat pasal 82 Undang-Undang Kepailitan, yang menentukan bahwa ketetapan-ketetapan Hakim dalam hal-hal yang mengenai pengurusan atau pemberesan harta pailitan, pengadilan memutus dalam tingkat pengahabisan. Dengan demikian terhadap perkara yang diputus oleh Pengadilan Niaga dalam rangka pengurusan dan pemberesan harta pailit tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi maupun Pinjauan Kembali (PK).

Putusan MA No. 05 PK/N/HaKI/2003 Tahun 2003


Perihal: 
Penghapusan Pendaftaran Merek Holland Bakery

Para Pihak: 
F.X.Y Kiatanto VS PT. Mustika Citra Rasa

Nomor Putusan: 
05 PK/N/HaKI/2003

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
21-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari pemohon PK; Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 14 K/N/HaKI/2002; Menolak seluruh eksepsi tergugat; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa tindakan tergugat yang memperdagangkan/menjual dan memproduksi roti, kue, donat, dan makanan kecil lainnya dengan merek "Holland Bakery" tidak sesuai dengan merek jasa yang didaftarkan atas nama tergugat; Menyatakan hapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri/Niaga Semarang untuk segera menyampaikan salinan putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya menghapus pendaftaran merek "Holland Bakery" atas nama tergugat tersebut dari daftar umum merek dan mengumumkan dalam berita resmi merek; Menolak gugatan yang selebihnya; Menghukum pemohon PK dahulu pemohon kasasi/ tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK ini ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa sesuai dengan pasal 61 ayat (2) b Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 gugatan pengahapusan merek tergugat yang diajukan oleh penggugat dapat dikabulkan, dan menurut pasal 64 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Panitera Pengadilan harus segera menyampaikan isi putusan ini kepada Dirjen HaKI yang selanjutnya melaksanakan penghapusan merek tergugat dan daftar umum merek dan mengumumkannya dalam berita resmi merek.

Putusan MA No. 02 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Poligami

Para Pihak: 
Asni binti Syafei VS Muhammad Nasir bin Abd. Rahman, Nani Idawati Syamsir binti Syamsir Nalis

Nomor Putusan: 
02 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
29-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
08-11-2019

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jambi No. 10/Pdt.G/PTA.Jb; Mengabulkan gugatan penggugat; Membatalkan pernikahan tergugat I dengan tergugat II yang dilangsungkan pada tanggal 14 Juni 1998; Menyatakan Akta Nikah No. 043/14/VI/1998 tanggal 14 Juni 1998 yang dicatat oleh KUA Kec. Kayu Aro tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat; Membebankan biaya perkara kepada penggugat yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 144.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa suatu perkawinan yang dilakukan oleh seorang yang telah mempunyai isteri, seyogyanya harus disertai izin dari Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam pasal 3,9,24, dan 25 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

Putusan MA No. 11 K/AG/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Nafkah Sesudah Cerai

Para Pihak: 
Karsan bin Sankarja VS Zaidah binti Moh. Dasuki

Nomor Putusan: 
11 K/AG/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
10-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
10-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohon kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Agama Semarang No. 27/Pdt.G/1999/PTA.Smg; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan KUA Kec. Bojong Picung Kab. Cianjur No. 60/1995 tanggal 3 Februari 1995 tidak sah dan tidak mempuanyai kekuatan hukum; Menyatakan tidak dapat diterima gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 121.500; Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa pemberian 1/2 bagian dari gaji tergugat kepada penggugat sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP N.o 10 Tahun 1983, diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, mengenai peraturan disiplin pegawai negeri sipil, bukan merupakan hukum acara peradilan agama, karena pemberian 1/2 gaji tergugat kepada penggugat merupakan keputusan pejabat tata usaha negara.