Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 2004

Putusan MA No. 495 K/AG/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Usman Husain bin Narwin Husain VS Nurmin Raden binti Ismail Raden

Nomor Putusan: 
495 K/AG/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
17-01-2003

Tanggal Dibacakan: 
17-01-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PTA. Jayapura No. 02/Pdt.G/2000/PTA.JPR; Mengabulkan permohonan Pemohon; Menetapkan, memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj'í terhadap termohon didepan sidang Pengadilan Agama Sorong; Menghukum pemohon membayar kepada termohon Nafkah Iddah selama tiga bulan sebesar Rp. 300.000 dan Mut'áh berupa cincin emas 22 karat 2 gram; Menetapkan bahwa anak yang bernama Fatimah perempuan umur 6 tahun dibawah pemeliharaan termohon dan Mubarak laki-laki umur 4 tahun dibawah pemeliharaan pemohon; Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan dan pendidikan anak untuk satu orang anak yang dibawah asuhan termohon sebesar Rp. 100.000 setiap bulan secara tunai diberikan kepada termohon sampai anak tersebut dewasa; Menghukum kepada pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 87.500,-; Menghukum kepada pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 68.000; Menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa judex facti dalam hal ini PTA Jayapura telah salah menerapkan hukum, dimana saksi keluarga yang diatur pasal 76 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 adalah mengatur tentang perceraian yang disebabkan oleh alasan syiqok dan percekcokan ex pasal 19 huruf f dan pasal 22 ayat 2 PP No. 9 Tahun 1975 dapat pula didengar kesaksian dari pihak keluarga.

Putusan MA No. 698 PK/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Wanprestasi

Para Pihak: 
PT. Wataka General Insurance VS Intercontinental Maritime PTE LTD, PT. Layar Sentosa Shipping Corporation

Nomor Putusan: 
698 PK/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
27-02-2003

Tanggal Dibacakan: 
27-02-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Dasar Putusan: 

Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon PK;Membatalkan putusan Mahkamah Agung No. 916 K/Pdt/1997; Menolak tuntutan provisi dari para penggugat; Menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya; Menghukum termohon peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini sebesar Rp. 500.000,-

Kaidah Hukum: 
Secara yuridis tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan, jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi batal demi hukum.

Putusan MA No. 1974 K/Pdt/2001 Tahun 2001


Perihal: 
Sengketa jual-beli tanah

Para Pihak: 
Rony Harunsyah Gunawan, dll VS Noraini bin Kemis, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional Pusat cq Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanggerang

Nomor Putusan: 
1974 K/Pdt/2001

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Tanggal Musyawarah: 
29-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
29-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Bandung No. 445/Pdt/1999/PT.Bdg; Menolak eksepsi tergugat I dan IV; Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima; Menghukum termohon kasasi/penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tinglat peradilan yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Peralihan hak atas tanah dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan sehingga batal demi hukum, jual beli tanah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dari laboratorium kriminologi atau ada putusan pidana yang menyatakan tanda tangan dipalsukan.

Putusan MA No. 753 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Sengketa Tanah

Para Pihak: 
Paenna Panjaitan VS Risma Uli, Marojahan Panjaitan, Pungu Panjaitan

Nomor Putusan: 
753 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-2002

Tanggal Dibacakan: 
15-08-2002

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan PT. Medan No. 83/Pdt/1999/PT.Mdn; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan tergugat-tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan tanah sawah sengketa seluas ± 3 rante; Menghukum tergugat I,II,III untuk menyerahkan sawah terpekara kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa beban; Menghukum tergugat I, II, III membayar biaya ganti rugi kepada penggugat sebanyak 120 kaleng padi lokal dan kering, sekaligus dan kontan setiap tahun atau uang senilai 120 kaleng padi terhitung sejak perkara terdaftar di Kepaniteraan PN. P. Siantar; Menghukum tergugat-tergugat membayar ongkos perkara sebesar Rp. 298.000-; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum para termohon kasasi/ para tergugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 100.000,-

Kaidah Hukum: 
Pemberian sawah oleh Ayah dan Ibu kepada anak perempuan yang baru kawin sebagai bekal hidupnya yang disaksikan oleh pengetua ada,t pemberian tersebut dibenarkan dalam hukum Adat Batak (Idahan Arian).

Putusan MA No. 1354 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Perselisihan dan Percekcokan dalam Perkawinan

Para Pihak: 
Sie Swie Hak VS Hadi Subianto Djajapurnama

Nomor Putusan: 
1354 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-09-2003

Tanggal Dibacakan: 
08-09-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No. 710/Pdt/1999/PT.SBY dan putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 76/Pdt.G/1999/PN.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada kantor Catatan Sipil tempat perkawinan tersebut untuk dicatat dalam daftar/register yang disediakan untuk itu; Menolak gugatan pengugat untuk selain dan selebihnya; Menolak gugatan pengugat rekonpensi untuk seluruhnya; Menghukum tergugat konpensi/ penggugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 200.000,-

Kaidah Hukum: 
Suami istri yang telah pisah tempat tinggal selama 4 tahun dan tidak saling memperdulikan sudah merupakan fakta adanya perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan untuk hidup rukun dalam rumah tangga dapat dijadikan alasan untuk mengabulkan gugatan perceraian.

Putusan MA No. 3277 K/Pdt/2000 Tahun 2000


Perihal: 
Penipuan dalam hubungan asmara

Para Pihak: 
Wetty Trisnawati VS Hari Wisnu

Nomor Putusan: 
3277 K/Pdt/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
18-07-2003

Tanggal Dibacakan: 
18-07-2003

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 51/PDT/1999/PT.SBY; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menyatakan hukum bahwa karena tergugat tidak menepati janjinya untuk mengawini penggugat, maka harus membayar kembali kepada penggugat segala biaya yang telah dikeluarkan penggugat untuk membiayai kehidupan tergugat selama tergugat menjalin hubungan asmara dengan penggugat sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah; Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebagai pemulihan nama baik penggugat sejumlah Rp. 10.000.000-; Menhukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 51.500; Menolak gugatan penggugat sebagian; Menolak gugatan rekonvensi penggugat rekonvensi.

Kaidah Hukum: 
Dengan tidak dipenuhinya janji untuk mengawini, perbuatan tersebut adalah suatu perbuatan melawan hukum karena melanggar norma kesusilaan dan kepatutan dalam masyarakat.

Putusan MA No. 144 K/Pid/2000 Tahun 2000


Para Pihak: 
Terdakwa: Dra. Dhanie Saraswati. MSc

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
144 K/Pid/2000

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
21-08-2000

Tanggal Dibacakan: 
21-08-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa : Dra. DHANIE SARASWATI MSc, tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 1999 Nomor 207/PID/1999/PT.Bdg. yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 7 Agustus 1999 Nomor : 31/Pid.B/1998/PN.Bks.