UU No. 19 Tahun 1964 Pasal 9

Putusan MA No. 109 K/Kr/1970 Tahun 1970


Perihal: 
Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan

Para Pihak: 
Yap Thian Hien SH

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
109 K/Kr/1970

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Amar: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
03-01-1973

Tanggal Dibacakan: 
10-01-1973

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Menerima permohonan kasasi dari penuntut kasasi: YAP THIAN HIEN SH. tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi di Jakarta tanggal 25 Pebruari 1970 No. 18/1969 PT. Pidana dan putusan Pengadilan Negeri Istimewa di Jakarta tanggal 14 Oktober 1968 No. 17/1968 Vordering; DAN MENGADILI SENDIRI: Menyatakan perbuatan yang dituduhkan kepada tertuduh YAP THIAN HIEN SH. tersebut bukan merupakan kejahatan maupun pelanggaran; Melepaskan tertuduh YAP THIAN HIEN SH tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.