Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996
Perihal:
Sengketa Waris Harta Bersama
Para Pihak:
Erna N. Akadji VS Darwis Asupu Sau
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
189 K/AG/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
08-01-1998
Tanggal Dibacakan:
08-01-1998
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi; Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; Mengabulkan gugatan penggugat sebagian; Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VI surat gugatan adalah harta bersama penggugat dan tergugat; Menetapkan bagian penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menetapkan bagian tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan nomor 2 (dua) diatas adalah harta yang tercantum dalam ad. I surat gugatan dan 1/2 (Separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; Menghukum penggugat dan tergugat untuk membagi harta bersama-sama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Grlo, adalah sah dan berharga; Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding
Kaidah Hukum:
"Pertimbangan Hukum Pengadilan Tinggi Agama yang tidak lengkap yaitu dengan menyatakan gugatan pemohon kasasi/penggugat asal tidak jelas tanpa memberikan alasan ketidak jelasannya berakibat dibatalkan Mahkamah Agung