Putusan MA No. 821 K/Pid/1996 Tahun 1996
Perihal:
Kesusilaan dan kehormatan
Para Pihak:
Sardi bin Djoyokarto
Lampiran File:
Sumber Pustaka:
Nomor Putusan:
821 K/Pid/1996
Tingkat Proses:
Tahun Register:
Jenis Lembaga Peradilan:
Amar:
Jenis Perkara:
Klasifikasi:
Tanggal Musyawarah:
29-09-1997
Tanggal Dibacakan:
29-09-1997
Kondisi:
Dasar Putusan:
Bunyi Putusan:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Penuntut Umum/Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kediri tersebut; Membatalkan putusan PT. Surabaya tanggl 9 Januari 1996 No. 287/Pid/1995/PT.Sby; MENGADILI SENDIRI: - Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair; - Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana " melakukan persetubuhan diluar perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya yang diketahui belum berumur 15 tahun; - Pidana penjara 5 tahun, potong tahanan; - Memerintahkan barang-barang bukti dalam perkara ini tetap dilampirkan dalam berkas perkara dan dikembalikan kepada saksi korban; - Membebani termohon kasasi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-
Kaidah Hukum:
Hukum tidak mengenal kata "hampir dewasa" bagi orang yang baru berumur 14 tahun