Perdata Agama

Putusan MA No. 316 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Surat hibah

Para Pihak: 
Sena binti Jiki, Tipu bin Ali vs. Abdullah Karim bin H. Achmad dkk, Jamilah bintik Temik

Nomor Putusan: 
316 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-10-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-10-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Sena binti Jiki dan Tipu bin Ali; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dan Putusan Pengadilan Agama Mempawah. MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili perkara ini; - menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempawah tidak sah dan tidak berharga; - Memerintahkan Pengadilan Agama Mempawah untuk mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat-Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp. 50.000,-

Kaidah Hukum: 
Bahwa oleh karena Pengadilan Agama Mempawah tidak berwenang mengadili perkara ini maka sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Agama Mempewah harus dinyatakan tidak sah dan berharga oleh karenanya harus diperintahkan untuk diangkat.

Putusan MA No. 10 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman vs. R. Rudy Soebekti bin R. Soebari

Nomor Putusan: 
10 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-08-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-08-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Nuke Mayasaphira binti Moh. Busthaman tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 19 September 1994 M, bertepatan dengan tanggal 13 Rabiul Akir 1415 H. No. 27/Pdt.G/1994/PTA.JK dan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 2 Februari 1994 M bertepatan dengan tanggal 21 Sya'ban 1414 H No. 725/Pdt.G/1993/PA.JS. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum pemohon kasasi/termohon rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 51.000,-; - Menghukum pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 30.000,-; - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.50.000,-

Kaidah Hukum: 
Gugatan rekonpensi ternyata tidak terperinci, tidak jelas dan kabur; Tuntutan nafkah yang diajukan oleh penggugat konpensi/tergugat rekonpensi diajukan ke persidangan pada saat memberikan kesimpulan

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan tanah sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong dkk

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu : Taggi, Lk. Baco, Pr. I. Pittu, Lk. Pallonjang, Lk. Millo, Pr. I. Ramallang, Lk. Koro, Pr. I. Mella; - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai ; Semestinya judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut

Putusan MA No. 369 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Harta warisan

Para Pihak: 
Ny. Muslimah binti H. Moh. Ali; Ny. Elidar Khaidir, dhi mewakili ahli waris Ny. Chadijah binti H. Moh. Ali; Ny. Rukayah binti Saleh Abbas, dhi mewakili anak-anak keturunan almarhumah Siti Zaleha binti H. Moh. Ali

Nomor Putusan: 
369 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
30-04-1996

Tanggal Dibacakan: 
30-04-1996

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon: . Ny. Muslimah binti H.M. Ali, 2. Ny. Elidar Khaidir SH, 3. Ny. Rukayah binti saleh Abbas tersebut; Membatalkan putusan PTA Pekanbaru; (Dalam Eksepsi) - Menerima eksepsi dari Tergugat; (Dalam Pokok Perkara) - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menyatakan CB terhadap harta sengketa tidak sah dan berharga; - Memerintahkan PA Pekanbaru untuk mengangkat CB tersebut; - Menghukum Termohon kasasi/ Penggugat asal untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan.

Kaidah Hukum: 
"Bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah salah dalam memberikan putusan karena walaupun masing-masing pihak mengajukan permohonan banding tetapi putusan tetap satu bukan dua putusan"

Putusan MA No. 196 K/AG/1994 Tahun 1994


Perihal: 
Perkawinan

Para Pihak: 
Patricia Alma williams Binti Maurer alias Halimah binti Maurer vs Jaksa Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi NTB dan Lalu Amalaka alias Jamaluddin Bin Mamik Jenur, Menteri Agama RI Cq. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama NTB Cq. Pejabat Pencatat Nikah pada K.U.A. Kecamatan Cakranegara, Kotamadya Mataram

Nomor Putusan: 
196 K/AG/1994

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
15-11-1995

Tanggal Dibacakan: 
15-11-1995

Kondisi: 

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram (dalam eksepsi) Mengabulkan eksepsi pemohon (dalam konvensi) Tidak dapat menerima (dalam rekonvensi) Gugatan tidak dapat diterima (dalam konvensi dan rekonvensi) Menghukum pemohon konvensi/termohon rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 174.000,- seratus tujuh puluh empat ribu rupiah; menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 11.500,- (sebelas ribu lima ratus rupiah); Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini di tetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Pemohon bukan pejabat yang berwenang mengajukan pembatalan perkawinan yang dilangsungkan secara Islam sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.

Putusan MA No. 83 K/AG/1999 Tahun 1999


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito vs. Edy Sarjono bin R. Sutopo

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
83 K/AG/1999

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
24-02-2000

Tanggal Dibacakan: 
24-02-2000

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan, permohonan kasasi dari pemohon kasasi Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang tanggal 12 Januari 1998 M bertepatan dengan tanggal 13 Ramadhan 1418 H. No. 57/Pdt G/1997/PTA. Semarang; MENGADILI SENDIRI: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian ; 2. Menjatuhkan talak satu bain sughro tergugat (Edy Sarjono bin R. Sutopo) terhadap pengugat ( Emy Listiyana binti S. Wignyo Warsito); 3. Menetapkan hak pemeliharaan anak yang bernama: 1. Frendika Wimpi Arinitya, 2. Derrick Putra Perkasa kepada penggugat; 4. Menyatakan gugatan penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima; 5. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 91.500,- (sembilan puluh satu ribu lima ratus rupiah); 6. Menghukum pembanding/tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah); Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Didalam hal gugatan ikrar thalak, dimana pihak ayah ibu dapat diangkat sebagai saksi dan disesuaikan dengan keterangan para saksi dari Tergugat.

Putusan MA No. 189 K/AG/1996 Tahun 1996


Perihal: 
Harta Bersama

Para Pihak: 
Erna N. Akadji vs. Darwis Asupu Sau alias Darwis A. Salilama

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
189 K/AG/1996

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Tanggal Musyawarah: 
08-01-1998

Tanggal Dibacakan: 
08-01-1998

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan putusan PTA Manado Erna N. Akadji tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado, tanggal 28 Desember 1995 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban No. 17/Pdt.G/1995/PTA.Mdo; MENGADILI SENDIRI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagia; 2. Menetapkan harta sengketa yang tercantum dalam ad. I, II, III, VI, dan VII surat gugatan adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian Penggugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. II Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI dan VII surat gugatan; 4. Menetapkan bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dalam amar putusan Nomor 2 (dua) di atas adalah harta yang tercantum dalam ad. I Surat Gugatan dan 1/2 (separuh) dari harta yang tercantum dalam ad. III, VI, dan VII Surat Gugatan; 5. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama yang tercantum dalam point III, VI, dan VII surat gugatan masing-masing 1/2 (separuh) bagian; 6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir Beslag) yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Gorontalo tanggal 22 September 1994 dengan berita acara Nomor: 80/Pdt.G/1994/PA.Gtlo, adalah sah dan berharga; 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 8. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, dan menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding; Menghukum Pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Kaidah Hukum: 
Bahwa sengketa harta bersama/gono gini, dimana argumentasi tentang ketidak jelasan/gugatan pemohon kasasi/ Penggugat asal tidak jelas dan PTA Manado didalam pertimbangannya tidak lengkap, oleh karenanya harus dibatalkan.

Putusan MA No. 370 K/AG/1998 Tahun 1998


Perihal: 
Perceraian

Para Pihak: 
Herlina binti H. Syafri Atin vs, Satri Daya bin Lailatul Kadar

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
370 K/AG/1998

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
17-03-1999

Tanggal Dibacakan: 
17-03-1999

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Panitera: 


Bunyi Putusan: 
Dalam Konpensi: 1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagain; 2. Menjatuhkan talak satu bain sugro tergugat (Satri Daya bin Lailatul Kadar) terhadap penggugat (Herlina binti H. Safri Atin); 3. Menetapkan pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana diserahkan kepada Penggugat yaitu Herlina binti H. Safri Atin sebagai ibu; 4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya pemeliharaan/hadhanah anak Adlin Tresiana sampai dewasa sebesar minimal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; 5. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonpensi: - Menolak gugatan rekonpensi penggugat rekonpensi; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: - Menghukum penggugat/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebanyak Rp. 83.500,- (delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah) - Menghukum pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp. 48.000,- (empat puluh delapan ribu rupiah) - Menghukum pemohon kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)

Kaidah Hukum: 
Bahwa surat gugatan mengenai gugatan cerai tersebut tidak dapat dijadikan alasan Yuridis Formalitas yang mengakibatkan surat gugatan cacat hukum yang di atur dalam Pasal 142 ayat (1) dan Pasal 147 ayat (1) RBg. dimana seorang kuasa hukum dengan salah satu pihak tidak akan terjadi atau menjadi kuasa hukum bagi pihak lainnya.

Putusan MA No. 282 K/AG/1995 Tahun 1995


Perihal: 
Warisan Tanah Sawah

Para Pihak: 
Pallojang bin Cambolong vs Koro bin Cambolong

Lampiran File: 

Nomor Putusan: 
282 K/AG/1995

Tingkat Proses: 

Tahun Register: 

Jenis Lembaga Peradilan: 

Jenis Perkara: 

Klasifikasi: 

Kategori: 

Tanggal Musyawarah: 
28-04-1997

Tanggal Dibacakan: 
28-04-1997

Hakim: 

Hakim Ketua: 

Hakim Anggota: 


Bunyi Putusan: 
Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang dan putusan Pengadilan Agama Sengkang. MENGADILI SENDIRI: - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian - Menetapkan ahli waris Cambolongbin Cumbu sebanyak 8 orang yaitu: Taggi (isteri), Lk. Baco (anak), Pr. I. pittu (anak), Lk. Pallonjang (anak), Lk. Millo (anak), Pr. I. Ramallang (anak), Lk. Koro (anak), Pr. I. Mella (anak). - Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima.

Kaidah Hukum: 
Judex facti telah salah menerapkan hukum karena tanah yang disengketakan mengandung sengketa hak milik, sedangkan pengakuan Pemohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak jual beli. Menurut pengakuan Termohon kasasi penguasaan tanah tersebut berdasarkan atas hak perjanjian gadai; Semestinya Judex facti menyatakan tidak berwenang mengadili tanah sengketa tersebut.